Beranda Berita Utama Kejagung Ungkap Barang Sitaan dari Penggeledahan 6 Lokasi Pemkot Bekasi Terkait Dugaan Korupsi KSO Migas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membeberkan barang-barang yang disita tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi pada Kamis (17/9/2026). Enam lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta.
Anang menyebut, dari penggeledahan tersebut, tim Penyidik Kejagung menyita sejumlah barang berupa dokumen dan berkas yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya surat penyertaan perjanjian serta dokumen perencanaan dan penganggaran keuangan tahunan yang memuat rencana pendapatan, belanja program, dan pembiayaan (RKA)
“Dari disita kemarin dokumen-dokumen, ya dari beberapa tempat, yang terkait dengan baik penyertaan perjanjian, semua RKA-RKA, segala semuanya,” ujar Anang di Jakarta, pada Jumat (18/9/2026).
Lebih lanjut, Anang mengatakan potensi kerugian negara dalam dugaan perkara korupsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Sementara. Kita lihat. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 triliun,” pungkasnya. (zak)

3 hours ago
6















































