RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bau amis dugaan suap menyeruak dari balik layanan pertanahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan permainan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar ikut disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Senin (14/9).
Bukan sekadar transaksi kecil. Di balik pengurusan blokir tanah dan pemecahan HGB, penyidik menemukan dugaan aliran uang miliaran rupiah yang bergerak melalui sejumlah tangan. Bahkan, Rp8 miliar ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama LMP, sementara setoran tunai Rp10 miliar tercatat dalam mutasi rekening salah satu pihak yang diperiksa KPK.
OTT yang berlangsung di wilayah Jabodetabek itu mengamankan 19 orang. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta lima pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang memegang peran sentral dalam skandal ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, tadi malam.
Menurut KPK, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat. Penyidik kemudian menemukan dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGB maupun pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Tanah yang menjadi objek perkara bukan tanpa masalah. Sebagian bidang masih disengketakan pemilik atau ahli waris yang sebelumnya mengantongi SHM. Para ahli waris bahkan menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian melakukan mediasi dengan para ahli waris. Mereka juga mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon sebelum akhirnya gugatan di PTUN Bandung dicabut.
Di tengah persoalan tersebut, KPK menemukan komunikasi antara pihak perantara Summarecon dengan seorang pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.Komunikasi itu diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.“Komunikasi itu berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB,” kata Taufik.
Nama Nusron ikut terseret dalam pusaran perkara. Namun, KPK belum menyimpulkan keterlibatan Menteri ATR/BPN tersebut. Penyidik masih menelusuri hubungan komunikasi dan kemungkinan keterlibatannya dalam perkara.
Dugaan transaksi fee kemudian terungkap. Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp2 miliar.Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker.
Transaksi diduga terjadi pada 27 Agustus 2026. Adrianto melalui dua perantara disebut menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin.Uang tersebut kemudian diduga mengalir lagi. Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.Namun, aliran uang yang dibongkar penyidik ternyata lebih lebar. KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan HGB, mutasi-promosi jabatan, hingga pelayanan pertanahan lainnya.
PT Bela Parahyangan (BPA) juga masuk dalam konstruksi perkara. Perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah itu, Rp1,8 miliar disebut langsung bermuara kepada Arif.
“Selain pengurusan HGB Summarecon, para oknum ini juga diduga menerima gratifikasi dari PT Bela Parahyangan (BPA) yang memberikan uang pengurusan kepada ERW (Erwin) sejumlah Rp2,1 miliar, di mana Rp1,8 miliar di antaranya langsung bermuara ke tangan ARF (Arif),” kata Taufik.
Temuan lain semakin membuat perkara ini mencorong. Penyidik menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama LMP.
Tidak berhenti di situ. Penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif.
KPK masih membongkar ke mana uang-uang tersebut mengalir. Asal-usul, peruntukan, serta pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang masih ditelusuri.Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.
Besarnya uang yang ditemukan membuat perkara ini tak sekadar soal satu transaksi pengurusan HGB. KPK menduga terdapat pola layering, yakni penggunaan sejumlah perantara untuk menyamarkan hubungan antara pemberi dan penerima.
Pola tersebut, menurut KPK, membuat aliran uang tidak bergerak secara langsung. Perantara digunakan sehingga jejak transaksi menjadi lebih rumit untuk ditelusuri.
KPK juga mengungkap hasil kajian 2021–2022 mengenai tingginya risiko suap, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola perizinan serta administrasi pertanahan.
Potensi biaya tidak resmi bahkan disebut dapat mencapai 5.500 persen dari tarif PNBP resmi di sejumlah kantor pertanahan.
“Dari perkara ini ter-capture adanya banyak pihak yang berperan sebagai layering atau perantara dari penyelenggara negara. Praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara sistemik dan terpola demi menyamarkan jejak penerimaan suap,” urai Taufik.
Kementerian ATR/BPN kini berada di bawah sorotan. Namun, kementerian memilih menyerahkan pengusutan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan pihaknya menghormati langkah KPK dan siap kooperatif dalam proses hukum.
“Pertama, kami tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan KPK atau APH siapa pun. Kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan APH,” ujar Ossy seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (15/9).
Ossy juga menegaskan belum akan berspekulasi mengenai substansi perkara maupun kronologi OTT sebelum KPK memberikan penjelasan resmi.“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian,” katanya. (idr/oni)

9 hours ago
10















































