JAKARTA – Pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang yang tidak berhenti pada transaksi Rp1,5 miliar pada Agustus 2026. Penyidik juga menemukan dugaan pemberian Rp300 juta beberapa bulan sebelumnya.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, nama Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu tersangka. Ia diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Namun, transaksi Rp1,5 miliar itu ternyata bukan satu-satunya aliran uang yang tengah ditelusuri penyidik. KPK mengungkap dugaan pemberian Rp300 juta yang terjadi pada Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses HGB pada lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, diduga ini bukan pemberian yang pertama, ya. Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Menurut Budi, uang Rp300 juta itu diduga diberikan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
“Ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Iya (diberikan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung),” jelasnya.
Pengungkapan transaksi tersebut membuat rangkaian perkara semakin melebar. Penyidik kini tidak hanya membongkar dugaan suap senilai Rp1,5 miliar yang terjadi pada Agustus, tetapi juga menelusuri dugaan transaksi sebelumnya.
Sehari sebelum pengungkapan Rp300 juta, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan konstruksi transaksi Rp1,5 miliar.
Taufik mengatakan, Erwin bersama Sontang diduga meminta fee sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
“SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9).
Permintaan tersebut kemudian tidak dipenuhi seluruhnya. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
“Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan ‘fee broker’ dari pengurusan tersebut,” ungkap Taufik.
Uang Rp1,5 miliar itu kemudian diduga diserahkan Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
Aliran uang tersebut selanjutnya kembali bergerak. Dari Rp1,5 miliar yang diterimanya, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang. Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” kata Taufik.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon tersebut.
Mereka terdiri atas unsur pejabat ATR/BPN, pimpinan perusahaan, dan pihak swasta. Selain Adrianto dan Sontang, tersangka lainnya yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Nama Nusron pun ikut menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Meski demikian, KPK menegaskan Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.
KPK menyatakan masih akan mendalami dugaan keterkaitan Nusron dengan perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara bersikap kooperatif.
“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum,” kata Budi.
Menurut Budi, sikap kooperatif diperlukan agar proses penyidikan berjalan efektif, termasuk bagi pejabat publik yang berkaitan dengan perkara.
“Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif,” ujarnya.
Budi menyebut bentuk kooperatif tersebut antara lain memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” jelasnya.
Di sisi lain, manajemen PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.
Corporate Communication Summarecon Agung Rulli Lazuardi mengatakan perusahaan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan hukum.
“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli.(mif/net)

6 hours ago
15















































