Komdigi Wacanakan Aturan Jual-Beli Handphone Bekas Seperti Motor, Ada Balik Nama

12 hours ago 10

Beranda Berita Utama Komdigi Wacanakan Aturan Jual-Beli Handphone Bekas Seperti Motor, Ada Balik Nama

ILUSTRASI: Handphone bekas. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggulirkan wacana aturan baru terkait jual beli handphone (hp) bekas. Mekanismenya akan dibuat serupa dengan transaksi motor bekas, yakni adanya kewajiban balik nama.

Langkah ini bertujuan menekan peredaran ponsel ilegal serta mencegah penyalahgunaan identitas.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menyampaikan hal tersebut dalam sebuah diskusi di Teknik Elektro dan Informatika ITB, baru-baru ini.

“Handphone second itu nanti kita harapkan juga jelas gitu. Mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas,” kata Adis.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli ponsel, misalnya dengan mencocokkan nomor seri dan IMEI pada kardus maupun perangkat.

“Kemudian juga mungkin ada mekanisme lain berikutnya, dengan masyarakat menjadi lebih cerdas sebagai konsumen itu akan membantu sekali dalam mengurangi peredaran handphone-handphone ilegal,” jelas dia.

Adis menambahkan, upaya ini sekaligus menjaga keamanan ruang digital agar terhindar dari praktik penipuan.

Selain itu, Komdigi juga berencana menghadirkan sistem blokir dan buka blokir mandiri bagi ponsel yang hilang. Saat ini, pemilik harus melapor ke polisi sebelum perangkat dapat diblokir. Nantinya, pengguna bisa langsung melakukan blokir, lalu membuka kembali jika ponsel ditemukan.

Saat ini, pengguna diharuskan mendatangi kantor polisi setempat apabila ingin memblokir handphone yang hilang. Lalu, pihak kepolisian akan menelusuri hal tersebut termasuk tindak pidana atau tidak.

“Kalau sekarang mungkin kalau mau blokir datang dulu ke polisi, dilihat dulu case-nya apakah ini tindak pidana atau bukan dan lain sebagainya. Tapi kalau nanti kita harapkan, user secara mandiri bisa memiliki kuasa untuk melakukan blokir dan kalau handphone-nya sudah ketemu bisa diunblokir, bisa dibuka blokirnya sehingga bisa dipakai lagi,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa pencegahan peredaran ponsel ilegal tidak bisa dilakukan Komdigi sendiri. Sinergi dengan kepolisian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pengelola database IMEI nasional, serta operator seluler sangat dibutuhkan.

“Tidak terlepas dari itu juga adalah peran dari Kementerian Perindustrian sebagai pengelola database IMEI seluruh Indonesia. Kemudian tereksekusinya nanti di teman-teman operator seluler,” tutupnya. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |