Beranda Bisnis Proses Mudah dan Transparan: Bea Cukai Bekasi, Terbitkan NPPBKC untuk Tempat Penjualan Eceran MMEA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bea Cukai Bekasi terus mempertegas perannya sebagai mitra strategis pelaku usaha dalam mendorong iklim bisnis yang tertib, transparan, dan taat regulasi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk PT Dunia Menang Terus sebagai Tempat Penjualan Eceran (TPE) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berlokasi di Ruko Union Thamrin Blok B 21 Lippo Cikarang, Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyerahan izin dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji, bersama Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani, bertempat di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu (26/11).
Penerbitan izin ini juga menjadi bentuk apresiasi atas kegigihan, komitmen, serta kelengkapan administrasi yang dipenuhi oleh PT Dunia Menang Terus sepanjang proses pengajuan izin.
Direktur PT Dunia Menang Terus, Tito Tania Pratiwi, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Bea Cukai Bekasi yang telah memberikan pendampingan dan pelayanan optimal selama proses pengajuan izin. Dirinya juga mengajak para pelaku usaha untuk tidak takut atau ragu dalam mengurus perizinan secara resmi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Bekasi atas dukungan dan penerbitan NPPBKC untuk PT Dunia Menang Terus. Kami menghimbau kepada pelaku usaha lainnya untuk tidak ragu mengajukan NPPBKC karena prosesnya mudah, transparan, dan gratis atau tidak dipungut biaya,” ujar Tito.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses penerbitan NPPBKC dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa sesuai PMK Nomor 68 Tahun 2023 Pasal 19, pejabat Bea dan Cukai melaksanakan penelitian dan penilaian menyeluruh terhadap permohonan izin yang diajukan.
Disebutkan pada regulasi tersebut bahwa penilaian dilakukan untuk memastikan kesesuaian: pemenuhan persyaratan administratif (Pasal 6); persyaratan lokasi (Pasal 7, 8, 9, dan/atau 10) dan proses bisnis Perusahaan
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Bea Cukai Bekasi memastikan seluruh persyaratan PT Dunia Menang Terus telah terpenuhi dengan baik. Kami memberikan kesempatan seluasnya untuk melengkapi kebutuhan perizinan hingga akhirnya izin resmi NPPBKC dapat diterbitkan,” jelas Yuwono.
Dalam kesempatan tersebut, Yuwono juga memberikan pesan penting agar perusahaan terus menjaga kepatuhan setelah memperoleh izin operasional.
“Setelah memperoleh izin NPPBKC, kami berharap perusahaan dapat menjalankan kewajiban pelaporan dan pengelolaan cukai dengan baik melalui sistem pelaporan online, serta menjaga integritas dan kepatuhan terhadap seluruh aturan yang berlaku,” tutupnya.
Melalui penerbitan NPPBKC ini, Bea Cukai Bekasi berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara legal dan tertib.
Langkah ini sekaligus menjadi contoh nyata bahwa pengurusan izin cukai kini semakin mudah, cepat, dan tanpa biaya, serta menjadi wujud nyata dukungan Bea Cukai dalam menciptakan ekosistem usaha yang legal, berdaya saing, dan berkelanjutan di wilayah Bekasi dan sekitarnya. (*)

2 hours ago
5

















































