Ferry Irwandi Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi: Ide Tidak Bisa Dibunuh atau Dipenjara

8 hours ago 7

Beranda Entertainment Ferry Irwandi Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi: Ide Tidak Bisa Dibunuh atau Dipenjara

Potret Ferry Irwandi. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ferry Irwandi, pendiri Malaka Project, akhirnya angkat bicara terkait kabar dirinya hendak dilaporkan oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen J. O. Sembiring, atas dugaan tindak pidana.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Ferry menegaskan bahwa dirinya tidak akan melarikan diri dari permasalahan hukum yang tengah dihadapinya. Ia juga membantah isu soal nomor ponselnya yang disebut tidak bisa dihubungi.

Dear jenderal. Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxing pun saya nggak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih,” tulis Ferry dalam keterangan unggahannya, dikutip Selasa (9/9).

Lebih lanjut, Ferry menegaskan bahwa ia tidak takut menghadapi tuduhan yang ditujukan kepadanya. Baginya, sebuah ide tidak akan bisa dibungkam oleh penjara maupun tekanan.

Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Dipanggil Polisi, Sherina Munaf Diminta Klarifikasi Status Kucing Uya Kuya

Sebelumnya, Brigjen J. O. Sembiring bersama jajaran TNI seperti Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Laksda Farid Ma’ruf, serta Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9). Mereka menyampaikan adanya konsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry.

Kehadiran kami di Polda Metro Jaya Selain bersilaturahmi dengan sahabat-sahabat kami teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya,” jelas Brigjen Sembiring.

Menurutnya, temuan dugaan tindak pidana itu diperoleh dari hasil patroli siber. Namun, ia tidak merinci secara jelas bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud. Sembiring juga menyebutkan pihaknya sudah berupaya menghubungi Ferry, namun tidak berhasil.

Kami coba, handphonenya (Ferry Irwandi) mati, nggak bisa staf saya hubungi. Saya coba konsultasi, karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain. Saya sebagai dansatsiber juga memiliki hal seperti itu. Saya coba kontak, staf saya suruh (kontak Ferry Irwandi), tidak bisa,” ujarnya.

Seperti diketahui, belakangan Ferry memang aktif menyuarakan kritik tajam terkait kericuhan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Kini, publik menunggu kelanjutan proses hukum atas polemik antara Ferry Irwandi dan pihak TNI ini.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |