Ketua KPU Kota Bekasi Respon Putusan DKPP Soal Ini  

3 weeks ago 24

Beranda Politik Ketua KPU Kota Bekasi Respon Putusan DKPP Soal Ini  

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) yang memberikan putusan peringatan keras kepada Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin, dalam sidang pelanggaran kode etik.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menjelaskan bahwa putusan DKPP mengenai perkara dengan Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 ini sudah bersifat final dan mengikat secara hukum, setelah dibacakan oleh Majelis Dewan Kehormatan DKPP RI.

Ali mengatakan, dalam putusan tersebut, DKPP memberikan peringatan keras kepada Achmad Edwin Sholihin dan meminta KPU RI untuk menindaklanjuti keputusan ini, sementara Bawaslu RI diminta untuk mengawasi pelaksanaan tindak lanjut tersebut.

“Kalau dari dari sisi KPU Kota Bekasi, kami menunggu tindak lanjut dari KPU RI selama tenggang waktu tujuh hari selepas putusan. Nanti ada mekanisme dan peringatan yang diberikan oleh majelis etik sebagai majelis yang berwenang memeriksa etika penyelenggara Pemilu dan Pilkada,” ucapnya.

Ali menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini agar kedepannya lebih profesional dan dapat menegakkan pedoman etika serta perilaku yang harus diterapkan, terutama bagi penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Tunggu Konfirmasi DKPP Terkait Pelaporan Komisioner KPU-Anggota PPK Pondokmelati

Ia juga menjelaskan bahwa Achmad Edwin Sholihin siap mengembalikan dana yang diduga merupakan gratifikasi terkait pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi ke Bali yang diterimanya dari Tanti Herawati, salah satu anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada Pileg 2024.

“Kita akan mengacu kepada keputusan finalnya yang sudah Inkrah dan memberikan warning kepada anggota kami. Prinsipnya kami patuh terhadap putusan tersebut dan kami jadikan sebagai refleksi diri agar kami evaluasi kedepan jauh lebih hati hati, lebih profesional, lebih menegakkan etika penyelenggara,” ucapnya.

Diketahui putusan peringatan keras yang diberikan DKKPP kepada Achmad Edwin Sholihin diduga terkait gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi ke Bali dari salah Anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanti Herawati, pada Pileg 2024.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Kedua menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Ahmad Edwin Solihin selaku anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak putusan ini dibacakan. Ketiga memerintahkan kepada KPU untuk melakukan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan, dan keempat memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pengawalan putusan ini,” ucap Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam rapat pleno oleh ketujuh anggota DKPP, yang dibacakan dalam sidang etik terbuka untuk umum, Kamis (13/2) lalu.  (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |