Kejati Jabar Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi

3 days ago 14

Beranda Berita Utama Kejati Jabar Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan perkara korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

“Tidak menutup kemungkinan tersangka baru karena penyidikan perkara ini masih terus berkembang,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, Kamis (11/12).

Menurutnya, penyidikan terus dilakukan untuk membuat terang benderang perkara, termasuk membuktikan apakah ada tersangka lain di luar dua orang yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Timbulkan Kerugian Keuangan Negara Rp20 Miliar

Tim penyidik pidana khusus juga masih mendalami keterangan para saksi serta mengembangkan berbagai alat bukti yang mengarah pada pembuktian kesalahan.

“Pemeriksaan masih berjalan, tidak berhenti di dua tersangka ini. Tim masih memanggil para pihak terkait. Mohon bersabar nanti pasti kita informasikan,” katanya.

Diketahui, Kejati Jabar pada Selasa (9/12) menetapkan RAS, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dugaan perkara korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Pada periode kejadian, RAS menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi. Selain RAS, Kejati juga menetapkan S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, sebagai tersangka.

Sementara itu, Sekretaris Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Bekasi, Jaelani Nurseha, meyakini masih ada potensi tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Bisa jadi ada tersangka lagi,” ujarnya.

Sebab, dikatakannya, keputusan terkait tunjangan perumahan tidak mungkin ditentukan oleh satu orang anggota dewan.

“Sebab dalam kebijakan tunjangan dibahas dalam rapat pimpinan dan ketua fraksi, lalu dituangkan dalam berita acara sebagai dasar usulan pendapatan,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan dua tersangka merupakan langkah awal. Pasalnya, kesalahan penentuan nilai pendapatan berdampak pada kerugian keuangan negara mencapai Rp20 miliar. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |