Beranda Cikarang Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barbuk 92 Perkara, Cegah Penyalahgunaan Pihak Tak Bertanggung Jawab
MUSNAHKAN BARBUK: Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, bersama jajaran Forkopimda memusnahkan barang bukti dari 92 perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (11/12). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan berbagai barang bukti (barbuk) dari 92 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyebutkan bahwa pemusnahan ini merupakan yang ketiga sepanjang 2025.
“Pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana lain serta mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnnya, Kamis (11/12).
Dari 92 perkara inkrah tersebut, kejaksaan memusnahkan berbagai jenis barang bukti, antara lain sabu seberat 674,29 gram dari 19 perkara; ganja 5.939,55 gram dari 14 perkara; serta obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin seperti 19.686 butir Hexymer, 1.406 butir Tramadol, 202 butir Alprazolam, 167 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Merlopam Lorazepam, 10 butir Misoprostol, dan 6 butir Paracetamol.
Selain itu, terdapat 2.522.000 batang rokok ilegal dari satu perkara. Ada juga 41 handphone dari 28 perkara, 13 bilah senjata tajam dari 9 perkara, 88 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, serta satu korek api berbentuk senjata api.
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, rokok ilegal kembali menjadi perhatian. Selain nilai kerugian negara yang besar, perkara serupa terus berulang dan hampir selalu muncul dalam setiap kegiatan pemusnahan.
“Sorotan utama tertuju pada pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan negara sebesar Rp2.223.966.658,” terang Eddy.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dan obat-obatan diblender, kemudian dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke saluran pembuangan. Handphone dihancurkan menggunakan palu hingga tidak dapat difungsikan.
Senjata tajam dipotong-potong menggunakan alat pemotong besi atau gerinda, sementara ganja, rokok ilegal, dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu.
Eddy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap penanganan perkara dengan optimal dan transparan, terutama terkait pengelolaan barang bukti.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara secara optimal dan transparan terutama dalam pengelolaan barang bukti,” pungkasnya. (ris)

3 days ago
15

















































