Beranda Berita Utama Kejagung Ungkap Dugaan Irisan Perusahaan Riza Chalid di Kasus KSO Migas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya indikasi perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Indikasi tersebut ditemukan penyidik setelah menelusuri perusahaan yang memiliki hubungan investasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Kejagung menyebut, sejauh ini pihaknya masih mendalami sejauh mana keterkaitan perusahaan tersebut dengan kasus yang tengah ditangani.
“Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keterangan/keberadaannya), MRC. Ada irisannya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Dalam perkara berbeda, Riza Chalid telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Hingga kini, perkara tersebut belum berlanjut ke persidangan karena Riza masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Anang juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan dengan perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte Ltd. Perusahaan tersebut disebut memiliki afiliasi dengan Riza Chalid dan kini menjadi bagian dari materi yang tengah ditelusuri penyidik.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi KSO Migas dari Kejari Bekasi
“Nanti kita lihat bukti, sedang didalami. Kalau nggak salah namanya Foster, kalau tidak salah, ya. Foster (Foster Oil & Energy Pte Ltd), bagian dari Virgin Island,” sebutnya.
Anang menjelaskan, penanganan perkara tersebut pada awalnya berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung kemudian mengambil alih penanganan kasus tersebut.
“Di mana dalam pelaksanaannya ini, penyidikan ini awalnya ditangani oleh Kejari Kota Bekasi. Kemudian, karena ada kendala-kendala teknis, diambil alih dan dilanjutkan oleh bidang Kejaksaan Agung. Dan per Agustus kemarin dilanjutkan, dan kemarin dilakukan geledah,” tutupnya. (zak)

4 hours ago
6














































