Kabupaten Bekasi Punya RPS Ramah Anak, Perlindungan Korban Kekerasan Kian Kuat

3 days ago 16

Beranda Cikarang Kabupaten Bekasi Punya RPS Ramah Anak, Perlindungan Korban Kekerasan Kian Kuat

TINJAU GEDUNG: Menteri PPPA, Arifah Fauzi bersama Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja meninjau RPS Ramah Anak Baznas di Cikarang Pusat, Kamis (11/12). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabupaten Bekasi kini memiliki Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Ramah Anak Baznas yang berlokasi di Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat. Kehadiran fasilitas ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

Rumah perlindungan tersebut dibangun sejak 2024 dan disempurnakan hingga 2025. RPS dilengkapi tiga kamar, televisi, tempat tidur, area bermain, serta pos penjagaan 24 jam, membuatnya berfungsi layaknya safe house yang aman dan nyaman.

Fasilitas ini diperuntukkan bagi korban kekerasan, baik perempuan maupun anak yang sedang dalam proses pendampingan hukum maupun psikologis, khususnya mereka yang berdomisili jauh dari kantor layanan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyebut hadirnya RPS merupakan bentuk kolaborasi nyata pemerintah daerah dalam upaya perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak.

“Ini kolaborasi luar biasa, sehingga masyarakat yang mengalami atau melihat kekerasan tidak ragu lagi untuk berani berbicara. Dengan mereka berani berbicara artinya kita melindungi perempuan dan anak lainnya agar lebih menjaga diri dan bisa melakukan pencegahan lebih baik lagi,” ucap Arifah, Kamis (16/12).

Arifah menyoroti tantangan pola asuh di era teknologi. Menurutnya, pengawasan 24 jam sudah tidak ideal karena tingginya rasa ingin tahu anak dan pesatnya perkembangan digital. Karena itu, ia mendorong orangtua memperkuat karakter anak melalui pendidikan agama dan budi pekerti.

“Ketika anak diberikan fondasi agama dan budi pekerti yang kuat, Insya Allah saat dihadapkan pada tawaran negatif, mereka punya benteng di hati. Tanpa harus selalu diawasi, mereka sudah memiliki perlindungan dari dalam diri,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjelaskan empat peran penting pemerintah daerah dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.

Pertama, komprehensif, yaitu pendampingan hukum dan medis bagi korban. Kedua, aksesibilitas, memastikan layanan kesehatan seperti visum dapat diakses gratis melalui kolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan ditanggung Jamkesda.

Ketiga, digitalisasi, melalui layanan UPTD PPA Kabupaten Bekasi yang siaga 24 jam menerima laporan serta menindaklanjutinya. Keempat, kesejahteraan, yakni pemulihan bagi korban pelecehan, pemerkosaan, perundungan, dan bentuk kekerasan lainnya.

“Peran pemerintah Kabupaten Bekasi ini empat. komprehensif, accessibility, digitalisasi, dan terakhir kesejahteraan,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |