Beranda Pendidikan Ijazah Elektronik, Sekolah di Bekasi Bisa Langsung Ajukan ke Kemendikdasmen

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikdasmen) mulai menerapkan sistem ijazah elektronik pada tahun ini. Kebijakan ini memungkinkan setiap sekolah untuk mengajukan dan mencetak ijazah secara mandiri, mengurangi keterlambatan, dan meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi ijazah.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) pada Disdik Kota Bekasi, Marwah Zaitun, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan sosialisasi serta petunjuk teknis (juknis) mengenai pencetakan ijazah elektronik tersebut.
“Kami sudah mendapat arahan dari Kemendikdasmen terkait pengajuan dan pencetakan ijazah elektronik tahun ini,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (17/2).
Sementara itu, untuk sosialisasi terkait pengajuan ijazah elektronik, pihak Disdik Kota Bekasi masih merencanakan pertemuan dengan pengawas sekolah di masing-masing wilayah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas bagi pihak sekolah.
Menurut Marwah, penerapan ijazah elektronik merupakan bagian dari transformasi digital dalam bidang pendidikan. Diharapkan dengan adanya digitalisasi ijazah ini, proses penerbitan dan distribusi ijazah kepada lulusan menjadi lebih cepat, akurat, dan tentu saja mengurangi potensi pemalsuan.
“Sebenarnya pihak sekolah dapat mengajukan langsung melalui link dari Kemendikdasmen dan untuk jumlahnya sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola Kemendikdasmen,” terang Marwah.
Senada, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, I Made Supriatna, menyampaikan bahwa pengajuan ijazah elektronik tahun ini harus sesuai dengan data yang tercatat di Dapodik.
BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/02/10/kemendikdasmen-terapkan-ijazah-elektronik-mulai-tahun-ini/
“Pengajuan ijazah tidak berupa blanko lagi, tapi dalam bentuk elektronik atau digital,” bebernya.
I Made menambahkan, sebelumnya pengajuan ijazah dilakukan oleh sekolah ke KCD Wilayah III, lalu dilanjutkan ke Disdik Provinsi Jawa Barat, dan akhirnya ke Kemendikbud. Namun, dengan sistem baru ini, pengajuan ijazah elektronik langsung dilakukan oleh masing-masing sekolah kepada Kemendikdasmen, dengan laporan jumlahnya diterima oleh KCD Wilayah III.
“Saat ini pengajuan ijazah elektronik langsung dari masing-masing sekolah ke Kemendikdasmen, dan kami di KCD Wilayah III dapat laporan berapa jumlahnya,” tutur I Made.
Ia menambahkan, pihaknya sedang mengatur sosialisasi teknis pengajuan ijazah elektronik, sehingga prosesnya dapat dipahami betul oleh masing-masing sekolah.
“Tentu kami akan sosialisasikan hal ini untuk kemudian dipahami oleh masing-masing sekolah,” ucap I Made.
Diakui I Made, penerbitan ijazah elektronik merupakan salah satu bentuk transformasi digital bidang pendidikan. Langkah ini diharapkan membuat proses penerbitan dan pembagian ijazah pada lulusan jadi lebih cepat, akurat, dan mengurangi risiko pemalsuan.
“Bisa dibilang lebih efisien, karena pihak sekolah dapat mencetak ijazah para siswa masing-masing,” tandasnya. (dew)