Beranda Berita Utama Hasil Investigasi, Pegawai Kantah Kabupaten Bekasi Terlibat Penerbitan Sertipikat Laut di Tarumajaya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi terlibat dalam penerbitan sertipikat hak milik (SHM) di area pagar laut wilayah perairan Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Hal ini terungkap berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam tayangan video YouTube Sekretariat Negara yang diunggah pada Senin (17/2), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa investigasi Itjen Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan SHM pada pagar laut sudah selesai.
“Baru tadi pagi (Senin,red), saya dapat laporan dari Inspektorat Jenderal hasil investigasinya,” ungkap Nusron dikutip Radar Bekasi, Selasa (18/2).
Nusron menjelaskan bahwa hasil investigasi tersebut akan segera diumumkan, termasuk jumlah pegawai yang terlibat dan yang akan diberhentikan.
“Mungkin besok atau lusa saya umumkan. Ada beberapa orang yang diberhentikan juga yang di Bekasi. Cuma jumlahnya berapa saya lupa,” ujar Nusron.
Nusron menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan serius.
“Jadi kita serius mengatasi masalah ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penerbitan sertipikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di wilayah perairan Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam prosesnya.
Berdasarkan database Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, pada 2021 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diterbitkan SHM atas nama 64 orang dengan luas total sekitar 11 hektare mencakup 89 bidang tanah.
Lokasi tanah tersebut berada di area perkampungan darat, jauh dari pagar laut tempat berlangsungnya kegiatan reklamasi untuk alur Pelabuhan Paljaya oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Namun, pada tahun terjadi perubahan dalam data tersebut. Lokasi tanah yang semula berada di daratan, berpindah menjadi di wilayah perairan.
“Pada Juli 2022, 89 bidang tadi dengan 64 orang dengan luasan lahan 11 hektare diubah secara ilegal tidak sesuai prosedur pendaftaran. Dirubah, menjadi atas nama total 14 orang. Lokasinya menjadi di perairan, di laut dan luasnya menjadi 72 hektare,” kata Kepala Kantah Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, Jumat (31/1).
Darman menambahkan bahwa pihaknya telah menyurati Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan investigasi guna membuktikan bahwa perubahan letak SHM milik 14 orang tersebut tidak sesuai prosedur. (oke)