Beranda Metropolis Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Kota Bekasi: 33 Pengendara Motor dan 3 Pengemudi Mobil Langgar Aturan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hari pertama Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Kota Bekasi mengungkap masih rendahnya kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas. Puluhan pelanggaran tercatat, menandakan bahwa kesadaran berkendara dengan aman masih perlu ditingkatkan.
Kasubid Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Devi Sumardiyono, menyebutkan bahwa pada hari pertama operasi, 33 pengendara sepeda motor dan 3 pengemudi mobil kedapatan melanggar aturan.
“Untuk pelanggar, roda dua tercatat sebanyak 33, sementara roda empat ada 3 pelanggar,” ujarnya, Senin (10/2).
BACA JUGA: Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Kota Bekasi Dimulai, Sasar 11 Pelanggaran
Berbeda dengan operasi sebelumnya, dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025, kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif, preemtif, dan preventif, bukan penindakan.
“Kami lebih menitikberatkan edukasi dan pencegahan agar masyarakat sadar pentingnya keselamatan berlalu lintas,” jelas AKP Devi.
Sebagai bentuk pendekatan persuasif, petugas tidak memberikan tilang manual maupun elektronik, tetapi hanya teguran tertulis bagi pelanggar.
BACA JUGA: Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Ancam Segel Warjo jika Tak Buat Penampungan Limbah
“Tilang tidak kami terapkan. Pengendara yang melanggar hanya diberikan teguran tertulis melalui blanko teguran,” tambahnya.
Operasi yang berlangsung hingga 23 Februari 2025 ini menyasar 11 jenis pelanggaran, termasuk; tidak memakai helm SNI; melawan arus; menggunakan ponsel saat berkendara; dan tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi.
Tiga titik utama menjadi lokasi pengawasan, yaitu Jalan Ahmad Yani, Jalan Pramuka (sekitar Alun-Alun M. Hasibuan), dan Jalan Ir. H. Juanda. Razia dilakukan setiap hari dari pukul 06.00 hingga 21.30 WIB dengan melibatkan 120 personel gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), dan TNI.(rez)