Beranda Pendidikan Gerakan Donasi Rp1.000 per Hari Sudah Diterapkan Sekolah Negeri di Bekasi
EDARKAN KOTAK: Seorang siswi SMKN 2 Kota Bekasi mengedarkan kotak kepada guru di lingkungan sekolah dalam Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gerakan Donasi Rp1.000 per hari atau Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) kini telah diterapkan di sejumlah sekolah negeri di Bekasi. Program yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini bertujuan untuk membantu kebutuhan darurat di bidang pendidikan dan kesehatan melalui donasi sukarela.
Gerakan ini mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar, dan warga, untuk menyisihkan Rp1.000 setiap hari secara sukarela. Dana yang terkumpul nantinya akan dikelola secara lokal oleh RT/RW atau satuan pendidikan, dan disalurkan langsung kepada warga sekitar yang membutuhkan.
Program ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu, yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat pada 1 Oktober 2025. Edaran tersebut ditujukan kepada para kepala daerah, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.
Menurut Pengawas Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III, Rojali, program ini sudah diterapkan di sekolah-sekolah negeri.
“Untuk yang sekolah negeri sudah kami terapkan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (16/10).
Ia menjelaskan, program Gerakan Poe Ibu wajib dijalankan oleh semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Namun, untuk siswa, donasi dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
“Semua sekolah wajib menjalankan program ini untuk kebaikan bersama, tapi bagi anak-anak seikhlasnya dan tidak ada paksaan,” tuturnya.
Rojali menilai, program ini dapat menjadi sebuah pembelajaran, khususnya bagi siswa dan guru, bagaimana berbagi dan juga ikhlas.
“Tentu kami berharap, program ini bisa menjadi sebuah pembelajaran bagi guru dan juga siswa,” tambah Rojali.
Ia mengatakan, program dari hasil Poe Ibu sendiri nantinya akan disetorkan dalam satu rekening Dinas Pendidikan (Disdik), lalu kemudian dilaporkan setiap minggu atau bulanan.
“Tentu harus ada laporannya juga,” terang Rojali. (dew)

2 weeks ago
32

















































