DPRD Silang Pendapat Soal Wewenang Dinas Bangun Fasilitas Pendidikan 

6 hours ago 13

Beranda Politik DPRD Silang Pendapat Soal Wewenang Dinas Bangun Fasilitas Pendidikan 

ILUSTRASI: Pengendara saat melintas di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — DPRD Kabupaten Bekasi silang pendapat terkait kewenangan pembangunan fasilitas pendidikan. Komisi IV mendorong pembangunan gedung sekolah dikembalikan ke Dinas Pendidikan, sementara Komisi III menilai persoalan utama ada pada koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, menilai kewenangan pembangunan gedung sekolah yang saat ini berada di Dinas Cipta Karya menimbulkan kesenjangan di lapangan.

“Ini ada kesenjangan, karena Dinas Cipta Karya itu enggak tahu apa yang dirasakan oleh Dinas Pendidikan, apa yang dilihat oleh Dinas Pendidikan. Saya pernah bahas, nomenklaturnya pindahin lagi ke Dinas Pendidikan karena ada kesenjangan,” ujar Haryanto, kepada Radar Bekasi, Rabu (6/5).

Menurutnya, pemisahan kewenangan membuat kondisi sarana dan prasarana sekolah menjadi tidak sinkron. Ada sekolah dengan bangunan bagus tetapi meubelair minim, sementara sekolah lain memiliki meubelair memadai namun kondisi bangunannya rusak.

Saat ini, pengadaan meubelair berada di Dinas Pendidikan, sedangkan pembangunan gedung sekolah ditangani Dinas Cipta Karya.

“Nah, kesenjangan sarana dan prasarana ini masih banyak di sekolah dasar, ruang kelas rusak, sanitasinya buruk, kekurangan fasilitas belajar. Jadi enggak beraturan,” katanya.

Politikus Partai Demokrat itu mengusulkan nomenklatur pembangunan sekolah dikembalikan ke Dinas Pendidikan seperti pada era kepemimpinan Neneng Hasanah Yasin. Menurut dia, langkah itu diperlukan agar standar minimal pendidikan dapat terpenuhi secara menyeluruh.

“Ya, nomenklaturnya harus dikembalikan lagi ke Dinas Pendidikan supaya tidak terjadi isu ketimpangan anggaran. Ini pernah terjadi di eranya Ibu Neneng, semua di Dinas Pendidikan, kalau nomenklaturnya enggak dipindah lagi akan seperti ini terus,” ungkapnya.

Namun, usulan tersebut tidak sepenuhnya disetujui Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi yang menjadi mitra kerja Dinas Cipta Karya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menilai persoalan tersebut sebaiknya dilihat dari sisi aturan dan pembagian tugas masing-masing perangkat daerah.

“Kalau begitu, Puskesmas juga nanti yang bangun bukan Cipta Karya, tapi Dinas Kesehatan. Lalu Dinas Cipta Karya ngapain tugasnya,” Saeful.

Menurutnya, perubahan nomenklatur harus mengacu pada aturan yang berlaku. Jika memungkinkan untuk diubah, Komisi III tidak mempermasalahkannya. Namun, ia menilai persoalan utama saat ini lebih kepada koordinasi antar-SKPD yang belum berjalan optimal.

“Saya melihatnya ini perlu koordinasi. Kenapa ini perlu dipisah, saya si melihat perlu ada pemerataan alokasi anggaran. Kalau semuanya ada di Dinas Pendidikan, bicara anggaran ada dana BOS, ditambah bangunannya, besar sekali jadinya. Makanya dibagi, mungkin itu alasannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, persoalan koordinasi antar-SKPD juga telah disampaikan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Bekasi.

“Saya melihatnya masih ada kendala antar SKPD, ini kita sampaikan di Pansus LKPJ kemarin. Salah satu rekomendasi kita adalah, koordinasi antar SKPD ini lebih ditingkatkan,” sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |