KPK Didesak Perketat Pengawasan KPP di Bekasi Buntut Kasus Suap Restitusi Pajak

3 hours ago 9

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memperketat pengawasan terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh daerah di Indonesia, khususnya di wilayah Bekasi.

Desakan ini menguat menyusul penangkapan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, oleh KPK, baru-baru ini. Penangkapan ini kembali membuka borok korupsi di sektor penerimaan negara.

Research and Policy Analyst Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai penangkapan tersebut harus menjadi alarm keras bagi KPP lain di Indonesia. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan praktik serupa juga terjadi di wilayah dengan potensi pajak besar seperti Bekasi.

“Bekasi ini daerah jasa dan industri. Perputaran uangnya sangat besar. Justru wilayah seperti ini yang rawan disalahgunakan jika pengawasannya lemah,” ujar Riko kepad Radar Bekasi, Kamis (5/2)

Riko menyoroti capaian kinerja penerimaan pajak di Bekasi yang seluruhnya melampaui target pada 2024. Berdasarkan laporan kinerja, masing-masing KPP mencatatkan penerimaan di atas Rp1 triliun. Di Kota Bekasi sendiri terdapat empat KPP, yakni KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Pondok Gede, KPP Pratama Bekasi Utara, dan KPP Madya Kota Bekasi.

“Capaian tinggi itu tentu patut diapresiasi. Tapi di saat yang sama, justru harus diiringi pengawasan ekstra. Jangan sampai prestasi di atas kertas menutupi praktik-praktik menyimpang di lapangan,” tegasnya.

Riko mengapresiasi langkah KPK yang mulai menyasar oknum di sektor penerima uang negara. Menurutnya, selama ini penegakan hukum korupsi lebih banyak menjerat pihak pengguna anggaran, sementara pihak penerima kerap luput dari sorotan.

“Selama ini yang ditangkap itu pengguna anggaran. Padahal potensi kebocoran tidak hanya ada di sana. Sektor penerima, seperti instansi pajak, justru sangat strategis dan rawan,” katanya.

Lebih jauh, Riko menilai praktik korupsi di Indonesia sudah bersifat sistemik dan menyasar hampir semua lembaga negara. Karena itu, pembenahan internal harus dibarengi dengan pengawasan publik.

“Masyarakat harus ikut mengawal, sejalan dengan janji Presiden Prabowo untuk memerangi korupsi. Tanpa tekanan publik, penindakan tidak akan cukup,” pungkasnya.

Senada, Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap sektor perpajakan mutlak dilakukan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Ia menilai, tingginya aktivitas ekonomi di kawasan penyangga ibu kota tersebut justru menempatkan Bekasi dalam posisi rawan penyimpangan. Sektor jasa, perdagangan, hingga industri skala besar yang berkembang pesat seluruhnya bersinggungan langsung dengan penerimaan pajak negara.

Menurut Herman, besarnya potensi pajak di Bekasi tidak diiringi dengan keterbukaan informasi kepada publik. Transparansi penerimaan pajak dinilai masih minim, bahkan nyaris tidak terlihat. Padahal, akuntabilitas publik merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Bekasi ini kawasan industri dan pusat perbelanjaan. Mall ada di mana-mana, pabrik berjejer. Tapi publik tidak pernah tahu, sebenarnya pajak yang dikumpulkan itu dari apa saja dan berapa nilainya,” ujar Herman.

Pantauan Radar Bekasi menunjukkan, dalam beberapa tahun terakhir, publik hampir tidak pernah memperoleh informasi resmi terkait realisasi penerimaan pajak dari KPP Pratama di Kota maupun Kabupaten Bekasi. Media sosial resmi sejumlah KPP di wilayah tersebut pun tidak menampilkan data realisasi penerimaan pajak pada akhir 2025 hingga awal 2026. Informasi yang muncul justru sebatas gambaran penerimaan negara secara nasional melalui cuplikan pernyataan Menteri Keuangan.

Penelusuran di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id, juga menunjukkan hal serupa. Hingga kini, laporan kinerja 2025 belum dipublikasikan. Data terbaru yang tersedia masih laporan kinerja 2024 yang diunggah pada Maret 2025.

Herman menegaskan, transparansi seharusnya mudah diakses dan dipahami publik. Ia mendorong pengawasan berlapis, baik internal, eksternal, hingga keterlibatan aparat penegak hukum.

“Pengawasan harus melekat. Pajak dari Bekasi itu besar, dan publik berhak tahu asal-usul serta pengelolaannya,” katanya.

Ia pun mendukung langkah penegakan hukum terhadap oknum pajak yang menyimpang. Menurutnya, tindakan tegas dan tanpa pandang bulu penting untuk mencegah pengulangan kasus serupa serta memulihkan kepercayaan masyarakat.

Sekedar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak. Penetapan status hukum itu merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2).

Tak hanya Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait proses restitusi pajak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venasius. Selain itu, ditemukan jejak penggunaan uang hasil dugaan suap senilai Rp 500 juta lebih, termasuk untuk uang muka rumah dan kebutuhan pribadi para tersangka. Total barang bukti yang disita mencapai Rp 1,5 miliar.

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.(sur/jpc)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |