DPMD Kabupaten Bekasi Tunggu Regulasi Program Makan Bergizi Gratis

4 weeks ago 28

Beranda Cikarang DPMD Kabupaten Bekasi Tunggu Regulasi Program Makan Bergizi Gratis

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rachmat Atong

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi masih menunggu regulasi pelaksanaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan Menteri Desa (Kemendes) Nomor 03 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan menjadi dasar untuk pelaksanaan program tersebut.

“Kemendesnya sudah ada, hanya saja kami masih menunggu peraturan pelaksanaan teknisnya. Informasinya nanti akan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rachmat Atong, Kamis (13/2).

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Belum Dapat Arahan Penganggaran Program Makan Bergizi Gratis

Rachmat menambahkan, nantinya, jika peraturan dan pedoman teknis sudah ada, penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan akan dialokasikan minimal sebesar 20 persen, dengan melibatkan BUMDes, BUMDes Bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di desa.

“Belum lama ini kami mengumpulkan Bumdes melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek), dan kami juga sudah memberikan pengarahan untuk mendukung program MBG,” ujarnya.

BACA JUGA: Badan Gizi Nasional Buka Opsi Serangga jadi Menu Program Makan Bergizi Gratis 

Untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo, Rachmat menekankan pentingnya setiap pemerintah desa mengaktifkan Bumdes agar bisa mendukung program MBG.

Namun, ia juga mengungkapkan bahwa belum semua pemerintah desa memiliki Bumdes yang aktif. Untuk data terbaru, pihaknya belum melakukan pendataan.

“Intinya kami ingin menyampaikan kepada pemerintah desa untuk mengaktifkan Bumdes, tujuannya bukan hanya untuk mendukung MBG, tetapi juga untuk ketahanan pangan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa,” jelasnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |