Beranda Metropolis Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Ancam Segel Warjo jika Tak Buat Penampungan Limbah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengancam bakal melakukan penyegelan terhadap Warjo jika tidak membuat penampungan limbah.
Selama ini, limbah dari pusat jajanan yang terletak di Jalan KH Muchtar Thabrani RW 01 Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, diduga dialirkan ke saluran air. Akibatnya, air limbah tersebut kerap meluber ke jalan dan menimbulkan bau tidak sedap.
Kepala Bidang PPKLH PH DLH Kota Bekasi, Andi Franky, mengatakan bahwa 10 Februari 2025 merupakan hari terakhir bagi pihak Warjo untuk membuat penampungan limbah. Besok, Selasa (11/2) pihaknya akan melakukan pengecekan terkait progres tersebut.
BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/02/03/warga-bekasi-utara-keluhkan-bau-tak-sedap-air-limbah-warjo/
“Besok juga kita akan lakukan penyegelan bila tidak ada itikad baik dari Warjo untuk membuat penampungan sendiri,” kata Franky kepada Radar Bekasi, Senin (10/2).
Menurut Franky, sejak awal Warjo tidak diperbolehkan membuang limbahnya ke saluran perkotaan atau saluran yang mengarah ke warga. Limbah tersebut harus dikelola secara mandiri agar saluran air yang dibuang tetap bersih dan tidak berbau.
“Intinya kalau Warjo mengabaikan tidak membuat penampungan dan masih buang air limbah ke saluran warga akan ada sanksi berat bisa pidana,” tukasnya. (pay)