Bejat! Bapak Rudapaksa Dua Anak Kandung Berulang Kali di Cikarang

1 week ago 16

Beranda Berita Utama Bejat! Bapak Rudapaksa Dua Anak Kandung Berulang Kali di Cikarang

MENGAKU MENYESAL : Edi Hartono menunduk menyesal usai ditetapkan tersangka kasus rudapaksa terhadap dua anak kandungnya ketika ungkap kasus di kantor Pores Metro Bekasi, Cikarang Utara, Selasa (8/4). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Seorang bapak bernama Edi Hartono (52) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rudapaksa terhadap dua anak kandungnya berinisial ER (20) dan SNH (13).

Aksi bejat tersangka tersebut dilakukan secara berulang kali selama bertahun-tahun di kediamannya wilayah Cikarang Timur, saat sang istri tidak berada di rumah.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan bahwa tersangka melakukan perbuatannya terhadap kedua anak kandungnya satu kali dalam seminggu ketika para korban pulang sekolah.

“Tersangka menyetubuhi korban ER berulang kali sejak 2016. Sementara, korban kedua SNH sejak 2023 sampai 2025,” kata Mustofa di Kantor Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4).

Setiap kali melakukan aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam kedua korban jika tidak menuruti kemauannya. Ancamannya berupa tidak diberi uang jajan dan akan diusir dari rumah.

“Karena takut, korban akhirnya mau bersetubuh dengan tersangka,” ucapnya.

Selain mengancam agar para korban tidak memberitahukan perbuatan bejat tersebut kepada ibunya, tersangka juga mengiming-imingi keduanya dengan uang sebesar Rp50 ribu.

“Kita bisa melihat bahwa sejak usia belia korban pertama dicabuli saat usia 13 tahun. Tapi kalau adiknya (korban kedua) lebih parah lagi, pada saat dia umur 10 tahun,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya dengan penuh kesadaran. Kedua korban diketahui merupakan anak kandung dari istri kedua tersangka.

Saat ini, Edi telah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya satu baju polos warna ungu, dua celana panjang polos warna oranye, celana dalam polos warna ungu, dan bra polos warna merah muda milik korban.

Kasus ini terungkap setelah kedua korban mengadu kepada ibunya. Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu langsung melaporkan suaminya ke pihak kepolisian. Petugas pun segera bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun hukuman penjara. Tersangka sudah kita tahan untuk kita proses lebih lanjut,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |