Beranda Cikarang Bea Cukai Bekasi dan Kejari Bersinergi Musnahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Winarko Dian Subagyo (tengah) menunjukkan rokok ilegal yang akan dimusnahkan di halaman Kantor Kejari, Kamis (11/12). FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bea Cukai Bekasi kembali bersinergi dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam penanganan tindak pidana rokok ilegal.
Bertempat di halaman Kantor Kejari di Kawasan Pemda Kabupaten Bekasi dimusnahkan 2.522.000 batang rokok tanpa cukai resmi yang berpotensi merugikan pendapatan negara sebesar Rp2.223.966.658. Pemusnahan secara simbolis dengan cara pembakaran dilaksanakan pada Kamis (11/12).
Selain dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Winarko Dian Subagyo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga mengundang perwakilan instansi terkait meliputi Bupati Bekasi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin; Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Mustofa; Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi diwakili Plt. Danramil 12/Serangbaru, Kapten Inf Nyuwardi; Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Faisal Akbaruddin Taqwa; Perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi dan Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh.
Winarko Dian Subagyo menyampaikan apresiasi atas jalinan kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi dalam penanganan perkara kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi.
“Ini menunjukan keseriusan dari aparat penegak hukum atas pelanggaran Undang-undang Cukai sekaligus juga bukti adanya transparansi dalam penanganan perkara sehingga lebih akuntable,” ujar Winarko
Sementara, Eddy Sumarman, selepas memimpin pemusnahan barang bukti menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam penuntasan penanganan perkara secara optimal serta transparansi dalam pengelolaan barang bukti.
“Tujuan utama pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana lain, serta mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Eddy.
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini juga merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti terhadap 92 perkara yang telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik dari perkara tindak pidana umum maupun perkara tindak pidana khusus. (*)

3 days ago
19

















































