Beranda Berita Utama Bareskrim Polri Selidiki Laporan Pemasangan Pagar Laut di Perairan Tarumajaya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan terkait pemasangan pagar laut di perairan Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 7 Februari 2025.
“Ini LP model B yang dilaporkan oleh ATR/BPN. Pihak yang dirugikan negara kesatuan Republik Indonesia,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Rabu (12/2), dikutip dari keterangannya.
BACA JUGA: Nelayan Terlibat Pembongkaran Bambu Pagar Laut di Perairan Tarumajaya, Sehari Dibayar Rp150 Ribu
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Saat ini, tim penyelidik masih mengumpulkan alat bukti, sehingga pihak terlapor belum dapat diungkap.
“Mulai hari ini, tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan, yaitu dengan kami menurunkan beberapa anggota, sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya. (oke)