Ridwan Kamil digugat cerai Atalia Praratya. Foto: Dok. Instagram
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Atalia Praratya resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Kabar tersebut telah terkonfirmasi secara resmi berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil atau RK.
Gugatan tersebut diketahui didaftarkan melalui kuasa hukum Atalia Praratya dan saat ini telah tercatat secara administratif di PA Bandung.
“Betul, informasinya memang seperti itu. Saya lupa nomor perkaranya, intinya sudah ada gugatan yang didaftarkan,” ujar Dede Supriadi saat dikonfirmasi, dikutip dari JawaPos pada Senin (15/12).
Lebih lanjut, Dede Supriadi menyampaikan bahwa pihak pengadilan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara perceraian pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Berdasarkan informasi yang beredar, sidang perdana tersebut direncanakan akan digelar pada Rabu, 17 Desember.
“Sidang perdana diagendakan minggu ini,” papar Dede Supriadi.
Meski demikian, pihak Pengadilan Agama Bandung belum bersedia mengungkapkan secara rinci terkait penyebab gugatan cerai tersebut.
Dede menegaskan bahwa materi gugatan masih bersifat tertutup dan menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan. Namun, ia memastikan bahwa gugatan tersebut diajukan karena adanya permasalahan dalam rumah tangga keduanya.
Baca Juga: Siapa Young Syefura Othman? Anggota Parlemen Malaysia yang Digombali Dedi Mulyadi
“Untuk alasan perceraian, kami belum bisa menyampaikannya. Yang pasti, ada persoalan dalam rumah tangga mereka,” jelasnya.
Kabar gugatan cerai ini muncul di tengah sorotan publik terhadap Ridwan Kamil yang sebelumnya sempat diterpa isu pribadi.
Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut sempat menghadapi polemik setelah adanya pernyataan dari seorang model bernama Lisa Mariana yang mengaku hamil dan memiliki anak dari RK.
Namun, klaim tersebut kemudian terbantahkan setelah dilakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Mabes Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tes DNA menyatakan bahwa anak yang dimaksud tidak identik dengan Ridwan Kamil, sehingga isu tersebut dinyatakan tidak terbukti secara ilmiah.
Hingga kini, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait gugatan cerai yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Bandung.
Publik pun masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang akan segera bergulir melalui persidangan perdana.(ce2)

5 hours ago
11

















































