Beranda Berita Utama Anggota DPRD Jabar Rochadi Desak Penyelesaian Hukum Penggusuran Lima Rumah Bersertipikat di Setia Mekar

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Rochadi, mendesak agar segera ada penyelesaian hukum terkait penggusuran lima rumah bersertipikat yang terjadi di Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Kelima rumah tersebut tergusur meskipun berada di luar objek sengketa.
Adi, sapaan akrab Rochadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi kebijakan eksekusi lahan.
“Jika benar lima rumah ini berada di luar objek sengketa, maka ini menjadi persoalan serius. Artinya, ada warga yang dirugikan akibat eksekusi yang tidak sesuai dengan aturan. Kami di DPRD Jabar akan mendorong agar ada penyelesaian hukum yang adil bagi warga terdampak,” tegasnya, Minggu (9/2).
Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil IX Kabupaten Bekasi ini juga menilai eksekusi lahan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan tidak mengabaikan hak-hak warga.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Penggusuran harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan hak-hak warga. Jika benar prosedur hukum belum dijalankan dengan semestinya, maka ada potensi kesalahan dalam eksekusi ini,” ujar Adi. (adv/pra)