Beranda Metropolis Ada Larangan Galang Dana di Jalan, Pengamen di Kota Bekasi Tuntut Lapangan Kerja

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Larangan Gubernur Jawa Barat terhadap aktivitas mengamen dan meminta sumbangan di jalan raya menuai respons dari para pelaku di lapangan. Mereka meminta solusi konkret agar tetap bisa menghidupi keluarga di tengah terbatasnya pilihan pekerjaan.
Larangan tersebut ditegaskan Gubernur Dedi Mulyadi usai meninjau jalan rusak di Kota Bogor. Ia menyatakan bahwa jalan tidak boleh digunakan selain untuk lalu lintas, karena aktivitas seperti mengamen dan pungutan sumbangan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Di Bekasi, aktivitas semacam itu masih marak terlihat. Salah satunya kelompok pengamen angklung di simpang Lapangan Multiguna, Bekasi Timur. Mereka beroperasi sejak pagi hingga sore, mengandalkan sumbangan dari pengendara.
“Kalau langsung dilarang tanpa solusi, kami harus bagaimana? Semua punya keluarga,” keluh Jamhari (58), salah satu pengamen.
Jamhari mengaku memilih jalan karena usia tak lagi memungkinkan untuk bekerja formal. Dulu ia sempat menjadi sopir truk dan tukang ojek. Kini, yang ia dan teman-temannya butuhkan adalah peluang kerja yang realistis.
“Kalau bisa ditempatkan kerja, alhamdulillah. Kalau tidak, ya kami terpaksa tetap di jalan,” ujarnya pasrah.
Ia sadar aktivitas ini berisiko, apalagi saat hujan dan lalu lintas padat. Namun keterpaksaan ekonomi membuat mereka tak punya pilihan lain.
Senada, Gofar (41), peminta sumbangan pembangunan masjid di Jalan Pangeran Jayakarta, mengaku belum tahu nasibnya usai larangan diterapkan. “Kita tunggu arahan saja. Tapi saya sendiri bingung, besok usaha apa?” kata mantan satpam itu.
Ia berencana beralih profesi menjadi penjual kopi keliling menggunakan motor, jika memang jalan bukan lagi tempat mencari nafkah.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran penertiban pungutan jalanan, bekerja sama dengan tim Saber Pungli dan aparat.
“Pengumpulan dana bisa dilakukan dengan pola baru, misalnya lewat rekening, kegiatan, atau konser, yang tidak mengganggu lalu lintas,” ujarnya.(sur)