Beranda Berita Utama 30 Ribu Kendaraan di Kota Bekasi "Mati Pajak" Bertahun-tahun

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi membuka fakta mencengangkan. Puluhan ribu kendaraan tercatat menunggak pajak selama bertahun-tahun, bahkan sebagian besar diduga sudah tidak lagi aktif, rusak, hilang, atau tidak diketahui keberadaannya.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (P3DW) Kota Bekasi, Dani Hendrato, mengungkapkan bahwa dari 374.276 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan tahap pertama, terdapat 30.694 unit yang tergolong kendaraan kedaluwarsa, yakni kendaraan menunggak pajak dalam jangka waktu sangat lama dan diduga kuat tidak lagi beroperasi.
BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Diperpanjang hingga September 2025
“Kendaraan kedaluwarsa ini menyumbang penerimaan sebesar Rp9,1 miliar dari total penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp231,5 miliar selama program berlangsung,” ujar Dani, Rabu (2/7).
Jika ditambahkan dengan dana bagi hasil (opsen) untuk Kota Bekasi, total penerimaan dari program ini mencapai sekitar Rp400 miliar. “Dari opsen kota saja ada sekitar Rp150 miliar,” tambahnya.
Dani menjelaskan bahwa kendaraan yang terdata dalam program pemutihan diklasifikasikan dalam empat kategori: kendaraan taat pajak, kendaraan dengan tunggakan satu tahun (KBMDU), kendaraan dengan tunggakan lebih dari dua tahun (KTMDU), dan kendaraan kedaluwarsa.
BACA JUGA: Pendapatan Pajak Kendaraan Ditarget Rp865 Miliar
Meski capaian awal cukup signifikan, dari total sekitar 600 ribu unit kendaraan yang terdaftar, baru 30 persen yang menunaikan kewajiban membayar pajak. Sisanya, sekitar 70 persen, masih tercatat menunggak.
“Namun tidak semua dari 70 persen itu bisa ditagih. Sebagian besar diduga sudah tidak eksis secara fisik, entah rusak, hilang, atau sudah ditarik leasing,” jelasnya.
Masalah ini, menurut Dani, menimbulkan persoalan dalam sistem pendataan dan target pendapatan, karena kendaraan “mati” secara administratif masih dianggap penunggak meskipun keberadaannya tak lagi dapat diverifikasi.
Perpanjangan masa pemutihan hingga 30 September 2025 diharapkan menjadi kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban sekaligus memperbarui data. Namun, keringanan dalam tahap perpanjangan ini tidak selonggar sebelumnya.
BACA JUGA: Sita Serentak! DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak
“Ada keringanan dari Jasa Raharja, tapi tidak sebesar tahap pertama. Meski begitu, ini tetap momen yang harus dimanfaatkan,” ujarnya.
Tingginya animo warga terlihat pada hari-hari terakhir program sebelum perpanjangan diumumkan. Kamis pekan lalu, antrean di Kantor Samsat Kota Bekasi membludak.
“Itu hari paling padat. Banyak warga belum tahu program akan diperpanjang, jadi mereka datang bersamaan. Kami sudah siapkan tambahan petugas, layanan sejak pukul enam pagi, serta fasilitas penunjang seperti air minum, kipas angin, dan petugas medis,” ungkap Dani.
Selama masa perpanjangan, layanan juga dibuka di akhir pekan. Layanan hari Sabtu berlangsung hingga siang, sementara hari Minggu dikhususkan untuk pembayaran pajak tahunan. Adapun proses balik nama, mutasi, dan pajak lima tahunan tetap hanya dilayani di hari kerja.
“Kalau hanya bayar tahunan, datang hari Minggu juga bisa. Biasanya lebih sepi,” katanya.
Dani menegaskan, jika kesempatan ini masih diabaikan, penindakan tegas terhadap penunggak pajak akan menjadi langkah berikutnya.
“Warga jangan tunggu sampai ada tindakan. Kami berharap masyarakat bisa manfaatkan program ini sebaik mungkin,” tutupnya. (rez)