Beranda Bekasi Tim Advokasi Heri-Sholihin Laporkan Dugaan Politik Uang Relawan Tri-Harris, Bawaslu: Kami Tindaklanjuti
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tim advokasi Heri-Sholihin melaporkan dugaan praktik politik uang GoTri, salah satu relawan Tri-Harris di Pilkada Kota Bekasi 2024.
Tim kuasa hukum pasangan calon paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Heri-Sholihin dari Advokasi Patriot Indonesia melaporkan GoTri ke Bawaslu Kota Bekasi.
Salah satu tim advokat Heri-Sholihin, RM Purwadi mengungkapkan, dugaan politik uang tersebut dilakukan relawan GoTri, pendukung paslon Tri Adhianto-Harris Bobihoe. Terduga pemberi amplop berisi sejumlah uang berinisial A alias L.
BACA JUGA: Ini Hasil Rekap Suara PPK Medansatria Pilkada Kota Bekasi 2024
“Kami menerima laporan warga di wilayah Rawalumbu yang menerima amplop berisi uang Rp 1 juta untuk setiap RT,” ungkap Purwadi, usai melapor ke Bawaslu Kota Bekasi, Senin (2/12/2024).
Purwadi mengungkapkan, laporan ini berawal dari warga yang melapor ke pihaknya terjadi dugaan politik uang di lingkungan RW 01, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu. Amplop tersebut diberikan pada malam sebelum pencoblosan atau Selasa (26/11/2024) malam.
“Ya amplop berisi Rp 1 juta untuk 5 orang RT yang di antaranya RT 1, sampai RT 5 di lingkungan RW 1, Kelurahan Pengasinan. Itu (amplop) diberikan dengan pengarahan untuk mencoblos paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertentu,” ucapnya.
“Oleh karena itu, warga melaporkan hal tersebut kepada Tim Advokasi Patriot Indonesia. Dan kita menindaklanjuti laporan tersebut ke Bawaslu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan politik uang.
“Benar ada laporan itu. Sesuai regulasi, Bawaslu Kota Bekasi punya waktu maksimal 2×24 jam untuk kajian awal sampai semua syarat formil dan materil terpenuhi. Dari laporan yang masuk kami akan melakukan tindaklanjut pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor,” singkatnya. (pay)