Beranda Cikarang Sudah SP4, Bangli di Lahan TKD Cikarang Segera Dibongkar
PERINGATAN: Perwakilan pemerintah menyerahkan surat peringatan kepada penghuni bangli di lahan TKD di Desa Sukasejati Kecamatan Cikarang Selatan. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Desa Sukasejati Kecamatan Cikarang Selatan segera membongkar sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan tanah kas desa (TKD) di Kampung Nambo, RT 09 RW 05. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Camat Cikarang Selatan, Muhammad Sa’id, menyampaikan pemerintah telah memberi kesempatan kepada warga untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Pemerintah desa sudah menyampaikan prosedurnya sesuai aturan. Tapi sampai sekarang warga belum membongkar bangunannya. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembongkaran, kami akan melaksanakan penertiban sesuai SOP,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukasejati, Engkos Koswara, menegaskan bahwa pemerintah desa telah mengirim tiga surat peringatan (SP) dan kini masuk pada peringatan keempat. Tercatat ada 12 bangunan liar yang berdiri di atas lahan TKD seluas 2.900 meter persegi.
“Kami sudah melayangkan tiga surat peringatan, dan sekarang peringatan keempat. Kalau tetap tidak digubris, pembongkaran akan dilakukan bersama pemerintah daerah,” ujarnya.
Engkos mengaku heran mengapa bangunan bisa berdiri tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
“Tidak ada izin mendirikan bangunan di lahan TKD. Orang menduduki saja tanpa musyawarah, tapi saat mau ditertibkan justru minta musyawarah. Ke kas desa pun tidak ada pemasukan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah penertiban selesai, lahan TKD akan digunakan untuk pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih sebagai dukungan terhadap program pemerintah pusat.
Salahsatu warga, Ahmad Salahudin (50), mengaku telah tinggal di lahan TKD selama tiga tahun. Ia meminta adanya musyawarah sebelum pembongkaran dilakukan.
“Kami ingin ada musyawarah dulu. Dari awal kami juga tidak dipaksa tinggal di sini, dan ada biaya yang kami keluarkan untuk mengurug tanah. Jadi wajar kalau ada kompensasi,” katanya.
Ahmad menegaskan bahwa dirinya menempati lahan tersebut karena faktor ekonomi. Ia meminta pemerintah mengikuti seluruh tahapan sebelum eksekusi dilakukan.
“Jangan langsung eksekusi. Kami juga punya hak sebagai warga negara,” ujarnya.
Dirinya menyebut baru menerima dua dari empat surat imbauan yang diklaim telah dikirim pemerintah desa.
“Baru dua surat yang saya terima, dan itupun surat imbauan, bukan surat keputusan. Kalau penggusuran dilakukan sekarang, kami akan bertahan karena tahapan belum dijalankan,” ucapnya. (and)

2 weeks ago
28

















































