Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) masih menjadi permasalahan menjelang Idulfitri. Tahun ini sejumlah 25 ribu pekerja dilaporkan belum menerima hak THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan laporan tersebut dihimpun dari Posko Orange yang dibuka KSPI dan Partai Buruh. Hingga batas akhir pembayaran THR yang jatuh tempo pada H-7 Lebaran, posko itu masih menerima pengaduan dari para buruh.
“Dari laporan yang diterima posko, lebih dari 25 ribu buruh tidak menerima THR,’’ ujarnya kemarin.
Dia melanjutkan, laporan itu berasal dari pekerja yang melaporkan langsung kondisi di tempat kerja mereka. Tim KSPI dan Partai Buruh kemudian melakukan verifikasi dengan turun ke sejumlah pabrik. Sekaligus memberikan advokasi kepada buruh yang haknya tidak dipenuhi.
Kasus terbesar, kata Iqbal, terjadi di PT Rikispotindo, Bogor. Sekitar dua ribu pekerja dilaporkan tidak menerima THR maupun upah. Kondisi serupa terjadi di PT Amos Indah Indonesia, kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara. Perusahaan itu sempat menjadi sorotan publik setelah para buruh menguasai pabrik karena keberadaan pengusaha yang tidak jelas.
’’Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR,’’ ujarnya.
Posko THR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 sejak dibuka pada 2 Maret lalu. Hingga saat ini mereka telah menerima 1.134 layanan konsultasi. Sementara layanan pengaduan resmi mulai dibuka pada Jumat (13/3).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, layanan konsultasi dimanfaatkan pekerja untuk menanyakan berbagai hal tentang THR dan BHR. Mulai kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, layanan pengaduan dapat dimanfaatkan pekerja untuk melaporkan pelanggaran pembayaran THR. ’’Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan setiap hari di posko,’’ tegasnya.
Kemenaker juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan daring melalui situs: poskothr.kemnaker.go.id serta WhatsApp di nomor: 0812-8000-1112. (mia/dri)

2 hours ago
4

















































