Spanduk dan Baliho Ilegal Dibersihkan di Jatiasih

7 hours ago 6

Beranda Satelit Spanduk dan Baliho Ilegal Dibersihkan di Jatiasih

DIBERSIHKAN: Staf Kecamatan Jatiasih menurunkan spanduk, baliho, hingga plang tak berizin yang menyesaki ruang publik di sepanjang Jalan Raya Wibawa Mukti, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Spanduk, baliho, hingga plang tak berizin yang menyesaki ruang publik di wilayah Jatiasih mulai dibersihkan. Kecamatan Jatiasih menertibkan alat peraga ilegal sebagai tindak lanjut instruksi Presiden RI dan arahan Wali Kota Bekasi melalui program Gerakan Indonesia Asri.

Camat Jatiasih, Dian Herdiana, menginstruksikan seluruh aparatur kecamatan untuk menertibkan banner, baliho, dan plang yang tidak mengantongi izin serta dipasang tidak sesuai ketentuan.

“Penertiban dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dian.

Instruksi tersebut ditindaklanjuti dengan operasi penertiban pada Senin (9/2/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Jatiasih.

Operasi melibatkan unsur Satpol PP Kecamatan Jatiasih, Kasi Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Jatiluhur, staf kelurahan, serta Satlinmas.

Sasaran penertiban menyasar banner, baliho, dan plang tanpa izin yang terpasang semrawut di sepanjang Jalan Raya Wibawa Mukti, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih.

Menurut Dian, penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta memperbaiki estetika lingkungan.

“Ini bentuk komitmen kami mendukung Gerakan Indonesia Asri. Kami juga mengajak masyarakat mematuhi aturan demi Kota Bekasi yang tertib, bersih, dan berkelanjutan,” tandasnya. (pay)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |