Beranda Nasional KPK Tetapkan Wamen Imipas Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com.
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, dan 7 orang lainnya tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Pihak KPK menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka, usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam, yang berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Silmy Karim berstatus sebagai tersangka ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024. “Salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” ucap Budi.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Budi menuturkan delapan orang tersangka itu diduga melakukan tindakan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan juga diduga melakukan menerima gratifikasi.
Proses yang dimaksud yaitu terakit dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) terhadap WNA yang ingin tinggal menetap di Indonesia.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya gratifikasi,” imbuhnya.
Lebih jauh, atas perbuatannya tersebut ke delapan tersangka korupsi ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), dan langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
OTT Imigrasi Jakbar Amankan 18 Orang
Sebelumnya, KPK total telah mengamankan 18 orang dalam OTT yang menyasar kantor Imigrasi Jakbar. Adapun dari delapan orang yang ditetapkan tersangka, 10 orang lainnya sudah dipulangkan dan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
“Sehingga 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi. Sehingga dipulangkan,” pungkasnya.
Daftar Tersangka
1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST). (zak)

13 hours ago
14
















































