RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ternyata juga diduga terjadi di Bekasi. Sejumlah pengusaha mengaku pernah mendapat tawaran pengurusan titik SPPG dengan tarif fantastis, mulai Rp250 juta hingga Rp300 juta per lokasi.
Seorang pengusaha Kota Bekasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah ditawari satu titik SPPG oleh seorang koleganya. Untuk mendapatkan izin berikut status verifikasi resmi, ia diminta menyiapkan dana hingga Rp300 juta.
“Terakhir itu satu titik sekitar Rp300 juta,” ungkap sumber tersebut kepada Radar Bekasi, Rabu (3/6).
Agar terlihat meyakinkan, kata dia, pihak yang menawarkan mampu menunjukkan daftar titik SPPG yang tersedia di berbagai daerah di Indonesia. Informasi tersebut diperoleh karena yang bersangkutan mengaku memiliki akses dan kedekatan dengan sejumlah pejabat di lingkungan BGN.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah titik yang ditawarkan telah berstatus disetujui dan ditandai dengan kode verifikasi atau centang biru pada sistem.
“Artinya pengajuan dari yayasan itu sudah di-ACC,” ujarnya.
Pengakuan serupa disampaikan narasumber lain. Ia mengaku menerima tawaran titik SPPG dari lebih dari satu pihak dengan skema pembayaran uang muka atau down payment (DP) sebesar 30 persen dari nilai transaksi.
Namun setelah menyetujui salah satu penawaran dan mengajukan titik SPPG sekitar tiga bulan lalu, hingga kini pengajuan tersebut belum memperoleh persetujuan maupun nomor identitas (ID) SPPG.
“Rata-rata oknum ini minta DP. Kalau nilainya Rp300 juta, biasanya mereka minta sekitar 30 persen di awal,” katanya.
Menurut dia, praktik penawaran titik SPPG tidak hanya terjadi di Bekasi, tetapi juga marak di wilayah Jabodetabek. Nilainya bervariasi tergantung lokasi dan pihak yang menawarkan, dengan kisaran harga rata-rata Rp250 juta hingga Rp300 juta per titik.
“Bahasanya mereka bisa membantu pengurusan sampai keluar ID SPPG. Kalau ID sudah keluar, baru bisa membangun dapur,” tuturnya.
Belakangan ia mulai menyadari bahwa proses pengajuan titik SPPG tidak semudah yang dijanjikan. Bahkan saat ini ia menilai peluang persetujuan sangat kecil karena BGN tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk menghentikan sementara operasional sejumlah SPPG.
Dugaan praktik jual beli titik SPPG semakin menguat setelah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dicopot dari jabatannya pada Selasa (2/6). Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan alokasi anggaran yang sangat besar.
Pada 2025, program tersebut memperoleh anggaran Rp85,2 triliun. Angka itu melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Syarief, pengelolaan anggaran semestinya dilakukan oleh yayasan yang ditunjuk sebagai pengelola SPPG di masing-masing sekolah. Namun penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan tersebut.
“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).
Penyidik menduga sejumlah yayasan tetap mendapatkan penunjukan meski proses verifikasi pada portal mitra BGN telah diatur sebelumnya. Dugaan pengaturan itu disebut melibatkan intervensi dari Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujarnya.
Tak hanya terkait penunjukan yayasan, Kejagung juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak mengacu pada kebutuhan riil di lapangan.
Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah proyek pengadaan. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan barang pendukung operasional pelaksanaan MBG,” pungkasnya. (zak/sur)

8 hours ago
12
















































