Serikat Pekerja di Bekasi Protes PHK Sepihak 24 Karyawan

2 days ago 18

Beranda Metropolis Serikat Pekerja di Bekasi Protes PHK Sepihak 24 Karyawan

DEMO: Ratusan buruh berdemo di depan PT. Nirwana Lestari menuntut kejelasan PHK terhadap 24 pekerja. FOTO: AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Nirwana Lestari, Jalan Siliwangi KM 7, Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (2/6). Aksi ini merupakan bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 24 karyawan.

PHK dilakukan manajemen perusahaan pada 14 April 2025 tanpa adanya surat peringatan maupun sosialisasi sebelumnya. Dari 24 karyawan yang dipecat, enam di antaranya merupakan pengurus serikat pekerja dan 17 lainnya adalah anggota aktif.

“Pemecatan dilakukan tiba-tiba, tanpa dasar pelanggaran atau perilaku yang merugikan perusahaan. Kami dipanggil HRD lalu langsung diberikan surat PHK. Tidak ada komunikasi sebelumnya,” ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK SPSI PT Nirwana Lestari, Sucahyadi, yang juga menjadi salah satu korban PHK.

Ia menyebut, dalam surat tersebut disebutkan masa kerja berakhir pada 15 April 2025. Namun, seluruh pekerja yang terkena PHK menolak menandatangani surat tersebut karena menganggap keputusan itu cacat prosedur.

“Ini sangat mengecewakan. Saya sendiri sudah bekerja 24 tahun di perusahaan ini. Banyak teman saya juga sudah lebih dari 20 tahun mengabdi,” katanya.

Sucahyadi menambahkan, sejak 28 Mei 2025, para pekerja yang di-PHK tidak lagi terdaftar dalam sistem absensi dan tidak menerima gaji. Padahal, hingga kini belum ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menyatakan PHK tersebut sah secara hukum.

Sementara itu, Sekretaris PUK SPSI PT Nirwana Lestari, Deni Saifudin, menegaskan bahwa para pekerja juga tidak menerima kompensasi pesangon dari perusahaan.

“Kami minta kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Immanuel Ebenezer, untuk turun langsung ke Bekasi dan melihat kondisi kami yang di-PHK tanpa pesangon dan tanpa proses yang adil,” tegasnya.

Dialog sempat dilakukan antara perwakilan buruh dan manajemen, namun perusahaan menyatakan bahwa keputusan PHK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.(pay)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |