Beranda Metropolis Satpol PP Kota Bekasi Persempit Ruang Peredaran Rokok Ilegal
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya mempersempit ruang peredaran rokok tanpa cukai. Sepanjang tahun ini, operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP berhasil mengamankan lebih dari 155 ribu batang rokok ilegal.
Pada 2025 mendatang, Satpol PP Kota Bekasi akan mengintensifkan pengumpulan informasi guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Kita sudah menyusun RKP untuk 2025, kita akan memperbanyak kegiatan pulinfo,” ucap Pelaksana Teknis Kegiatan Satpol PP Kota Bekasi, Abdullah.
Dalam pemusnahan barang kena cukai ilegal yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi beberapa waktu lalu, sebagian besar barang ilegal yang dimusnahkan berasal dari wilayah Kota Bekasi. Potensi kerugian negara akibat barang ilegal yang dimusnahkan pada Oktober lalu tercatat mencapai Rp3,9 miliar.
“Alhamdulillah bisa menekan kerugian negara dari peredaran barang tanpa cukai. Tapi kita tidak boleh puas,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto. (sur/adv)