Satpol PP Kota Bekasi Cegah Peredaran 155 Ribu Batang Rokok Ilegal Selama 2024

1 month ago 89

Beranda Metropolis Satpol PP Kota Bekasi Cegah Peredaran 155 Ribu Batang Rokok Ilegal Selama 2024

Petugas Satpol PP Kota Bekasi bersama pemerintah kecamatan mengamankan rokok tanpa cukai dari sebuah warung saat razia. FOTO: SATPOL PP

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Operasi gabungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Satpol PP Kota Bekasi selama 2024 berhasil mencegah peredaran lebih dari 7 ribu bungkus rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Ribuan bungkus rokok tersebut ditarik dari pasaran karena merugikan negara.

“Operasi gabungan 2024 ini mengamankan rokok tanpa cukai sebanyak 7.797 bungkus atau 155.456 batang,” ungkap Pelaksana Teknis Kegiatan Satpol PP Kota Bekasi, Abdullah, Kamis (5/12).

Ratusan ribu batang rokok berbagai merek tersebut diamankan dari 47 titik yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Bekasi.

“Rokok yang berhasil diamankan pada operasi gabungan ini terdiri dari berbagai merek,” tambahnya. (sur/adv)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |