Rochadi Fasilitasi Komunikasi Pemkab Bekasi dengan KLH Soal TPA Burangkeng  

21 hours ago 7

Beranda Politik Rochadi Fasilitasi Komunikasi Pemkab Bekasi dengan KLH Soal TPA Burangkeng  

SOSIALISASI PERDA: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Rochadi, saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar di Dapil IX Kabupaten Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Rochadi, menyoroti persoalan serius terkait penanganan sampah di Kabupaten Bekasi.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar IX Kabupaten Bekasi ini menyatakan tengah membantu pemerintah daerah menjalin komunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Hal itu disampaikan Rochadi—akrab disapa Adi—usai melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berlangsung di kantor Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara.

“Saya sedang membantu komunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai sampah di Desa Burangkeng, semoga cepat bisa membantu dan terealisasi,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (8/5).

Seperti diketahui, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, saat ini sudah melebihi kapasitas alias overload. TPA seluas 2,1 hektare itu rencananya akan diperluas menjadi 11,6 hektare, namun saat ini masih kesulitan menampung sampah dari seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan data, volume sampah yang dihasilkan mencapai 2.000 ton per hari, sementara yang mampu diangkut pemerintah daerah hanya sekitar 800 ton.

Rochadi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bekasi, menilai kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan dan perlu segera ditangani.

“Bagaimanapun juga itu tempat pembuangan sampah terakhir di Kabupaten Bekasi. Tidak ada pilihan, jadi harus diselamatkan,” ungkapnya.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat yang bermitra dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar, Rochadi berencana membahas persoalan ini lebih lanjut agar diperoleh solusi yang tidak merusak lingkungan dan operasional TPA tetap berjalan.

“Apa solusi terbaik yang kira-kira tidak kemudian merusak lingkungan, tidak merugikan lingkungan, dan juga jangan sampai diberhentikan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Rochadi menegaskan bahwa Pemkab Bekasi tidak perlu membangun TPA baru. Menurutnya, yang lebih penting memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.

“Kalau TPA tetap di Burangkeng enggak apa-apa, tapi pengelolaannya yang benar agar supaya tidak ditutup dan bisa berjalan seperti biasa. Karena yang harus dibenahi adalah sistem pengelolaannya,” jelasnya. (adv/pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |