Beranda Bekasi Pria Marahi Pedagang Pasar Baru Bekasi Kantongi Rp4,5 Juta Per Bulan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – TAD, salahsatu pria yang ditangkap polisi setelah aksinya viral karena memarahi seorang ibu pedagang sayur dan menendang dagangan di emperan Pasar Baru Bekasi, terungkap sebagai penarik iuran.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan mengungkapkan bahwa TAD telah menjalani tugas sebagai penarik iuran setiap hari selama hampir tiga tahun. Kepada polisi, TAD mengaku memperoleh iuran sebesar Rp150 ribu per hari dari pedagang.
“Kurang lebih sekitar Rp4 juta sampai Rp 4,5 juta per bulan,” ujar Binsar kepada wartawan, Jumat (4/4).
Uang tersebut, menurut Binsar, digunakan oleh TAD untuk kebutuhan sehari-hari. Terkait aksi TAD, Binsar menjelaskan, berdasarkan keterangan TAD, kejadian itu bermula pada Kamis (3/4) pagi, saat dia bersama istrinya mengambil iuran dari pedagang.
Istrinya yang mengambil iuran, kemudian melaporkan kepada TAD bahwa ada kata-kata kurang sopan dari pedagang.
TAD kemudian mengantarkan istrinya pulang ke rumah, lalu mengajak adiknya, BE, untuk menemui pedagang tersebut. Terjadilah aksi yang kemudian viral itu.
Polisi kemudian menangkap TAD dan BE di kediamannya pada Jumat (4/4) pagi. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif narkoba.
“Hasil tes urine keduanya positif sabu,” pungkasnya. (oke)