Potensi Pendapatan Daerah dari THM Menguap, DPRD Dorong Revisi Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan

2 days ago 19

Beranda Berita Utama Potensi Pendapatan Daerah dari THM Menguap, DPRD Dorong Revisi Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan

ILUSTRASI: Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi, Senin (29/1). Miliaran rupiah potensi PAD Kabupaten Bekasi dari sektor pajak usaha hiburan hilang setiap tahun. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang turut mengatur larangan usaha Tempat Hiburan Malam (THM), diusulkan untuk direvisi.

Usulan revisi ini disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam rapat paripurna pembahasan rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun ke depan belum lama ini. Revisi dianggap perlu untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Silakan kaji plus minusnya seperti apa, bisa nggak itu dijadikan PAD. Kalau harus merevisi Perda, silakan ajukan nanti kita bahas bersama, yang dari semua kepentingan bisa tercover dan satu hal lagi bisa menambah PAD,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, Ridwan Arifin, Selasa (2/6).

Pria yang akrab disapa Iwang ini menjelaskan, untuk meningkatkan PAD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sampai harus menaikkan pajak dari sektor PBB dan NJOP hingga 100 persen. Namun, di sisi lain, potensi PAD dari sektor lain malah dibiarkan menguap.

“Hari ini eksekutif lagi nyari PAD sebesar-besarnya, tapi ada potensi PAD yang menguap dan disia-siakan. Harusnya ditangkap dong itu sebagai peluang, kaca mata negara ya, bukan kacamata agama. Kenapa Bapenda tidak berpikir ke situ, ini potensi PAD,” jelasnya.

Saat ini, kata Iwang, keberadaan usaha Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi dilarang berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Namun faktanya, usaha tersebut justru makin menjamur

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi ini menegaskan, jika usulan revisi dianggap menyalahi aturan, seharusnya THM yang jelas-jelas dilarang itu tidak dibiarkan beroperasi.

“Kalau memang dilegalkan itu salah, kenapa dari sekarang nggak ditutup yang jelas-jelas Perdanya melarang, masa nggak tahu. Jadi ini kesalahan siapa, itu barang dilarang tapi ada potensi PAD yang menguap dan di sia-siakan. Kalau dilarang jangan sampai ada dong,” tukasnya.

Menurut Pasal 47 ayat 1 Perda tersebut, diskotik, bar, klub malam, pub, panti pijat, karaoke, hingga live music dan usaha yang tidak sesuai norma agama dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.

Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, juga menyampaikan bahwa dalam Perda tersebut memang ada aturan pelarangan usaha Tempat Hiburan Malam, tetapi di lapangan kondisi berbeda.

Dia menegaskan, pelaksanaan live music seperti konser secara regulasi dilarang, namun kenyataannya tetap berlangsung, yang berarti ada pembiaran. Padahal konser musik bisa menjadi potensi PAD yang besar.

“Kami (DPRD) bukan hanya melihat tentang hiburan malam, tapi bicara tentang penyelenggaraan pariwisatanya. Ya sudah aturan itu harus direvisi agar meningkatkan PAD. Jangan di aturannya melarang, tapi pada faktanya menjamur. Pemkab Bekasi harus berani, Bangli saja berani menertibkan kok,” tegasnya.

Menurut Nyumarno, hal harus ditertibkan keberadaan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang beroperasi di pinggir jalan karena hal itu merupakan penyakit masyarakat. Sementara usaha yang resmi dan sesuai ketentuan perundang-undangan kepariwisataan sebaiknya diperbolehkan, tapi keberadaannya harus diatur dengan ketat.

“Misalkan di lokalisasi atau diatur, kemudian yang boleh masuk hanya untuk kalangan menengah ke atas, dengan biaya yang mahal, dan segala macam, pajak ke Pemkab misalkan 35 persen. Kalau ada yang bilang kita melegalkan maksiat, itu dilihatnya dari mana?,” ucapnya.

“Itu yang jelas maksiat di sepanjang Kalimalang tidak diperangi pada, faktanya sekarang masih menjamur. Padahal di Perda melarang, tapi tetap saja menjamur. Tolong dilihatnya dari berbagai sisi, tidak hanya sepihak,” ungkapnya. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |