Beranda Metropolis Polisi Ringkus Pembunuh Pemilik Toko Sembako di Pondok Gede

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi meringkus pria berinisial AS yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap A (56), pemilik toko sembako di Jalan Raya Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede.
“Iya, ditangkap oleh Polda,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan kepada wartawan, Senin (2/6).
Dikutip dari akun Instagram Resmob PMJ, A merupakan korban pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Aksi tersebut dilakukan oleh karyawannya sendiri, AS.
Terduga pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Tangerang Selatan. Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, AS mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Sebelum Tewas, Pemilik Toko Sembako di Pondok Gede Sempat Marahi Karyawan
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, dan dua unit telepon genggam.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (oke)