Polisi Dalami Aduan Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung

1 month ago 50

Beranda Cikarang Polisi Dalami Aduan Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung

JAWAB PERTANYAAN: Politikus PSI, Ronald A Sinaga menjawab pertanyaan awak media usai menyerahkan bukti-bukti pungutan yang dilakukan pihak SMAN 2 Cibitung di Kantor Polres Metro Bekasi, Jumat (5/12). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi tengah mendalami pengaduan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 2 Cibitung Kabupaten Bekasi yang disampaikan oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia, Ronald A Sinaga.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan terkait masalah yang kini viral tersebut. Ia meminta waktu untuk mendalami aduan tersebut lebih lanjut.

“Terkait SMA yang lagi viral. Oke, jadi aduannya sudah kita terima, kami mohon waktu untuk mendalami dulu,” ucap Wira kepada wartawan, Sabtu (6/12).

Wira menegaskan pentingnya pendalaman terhadap aduan ini untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Karena baru terima aduan tersebut, agar kami bisa periksa apakah ini ada pidana atau dan sebagainya. Pasti kami tindaklanjuti semua aduan masyarakat,” tegasnya.

Untuk memastikan kelancaran pengusutan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Ronald A. Sinaga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengadukan dugaan pungli di SMAN 2 Cibitung serta menyerahkan bukti-bukti kepada Tim Saber Pungli Polres Metro Bekasi pada Jumat (6/12).

Bukti-bukti tersebut terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah untuk pengurukan halaman dan pembangunan pagar sekolah. Dari hasil aduan yang diterimanya melalui media sosial, Ronald mengungkapkan bahwa ia menerima beberapa bukti, seperti tanda terima pungutan dan keluhan dari para siswa SMAN 2 Cibitung.

“Kita memberikan data-data yang kami miliki secara formal ke Reskrim. Data-datanya lengkap dan kebetulan Reskrim sudah mulai penyelidikan semenjak postingan kemarin. Jadi ya ingin memperlengkapi saja. Nominalnya, menurut pengakuan adik siswa ini, antara Rp1 juta sampai Rp2,5 juta. Dia ada buktinya seperti tanda terima dan chat di grupnya,” terang Ronald.

Menurutnya dari aduan yang ia terima, lebih dari 100 siswa diminta untuk membayar pungutan ini, yang telah berlangsung sejak 2017. Sebagian besar siswa merasa keberatan dengan pungutan tersebut.

“Berarti kan itu pintu masuk dari Inspektorat untuk mengaudit dana itu masuk berapa banyak dan sudah dikemanain itu dana. Kata mereka kan itu  keputusan komite wekolah. Tapi kan dana-nya diterima oleh pihak sekolah. Tapi yang rata-rata gini, orangtua siswa ini jadi nurut, jadi mengikut karena kekhawatiran,” tuturnya.

Ronald juga mengklarifikasi aduan dari seorang siswa yang mengatakan tidak dapat mengikuti ujian jika belum melunasi biaya pembangunan pagar dan pengurukan halaman sekolah.

“Semalam beliau juga mengakui kesalahan ke saya. Setelah baca-baca ulang, saya punya screenshot, dia ngakuin bahwa saya ralat om, bahwa sebenarnya kami boleh ujian, tetapi kartu ujiannya tidak didapatin. Jadi setiap ujian harus taruh tangan-tangan manual lagi. Karena belum lunas biaya urukan itu,” ungkap Ronald.

Menurut Ronald, ada Peraturan Menteri yang membedakan antara sumbangan yang diperbolehkan dan pungutan yang dilarang. Ia menegaskan bahwa yang terjadi di SMAN 2 Cibitung merupakan pungutan.

“Pungutan tidak boleh sama sekali. Apalagi kan saya ada bukti rekaman, dan saya sudah serahkan kepada pihak Reskrim, bahwa ada omongan siswa dengan gurunya dipaksa mencicil. Kalau dicicil kan berarti bukan sumbangan,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |