Beranda Berita Utama Polisi Bongkar Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Cikarang Selatan, Tiga Orang Ditangkap
BARANG BUKTI: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, bersama jajarannya melihat barang bukti saat ungkap kasus pengoplosan elpiji bersubsidi di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Senin (19/1). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang ditangkap.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Modusnya, pelaku mengoplos atau memindahkan isi elpiji dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg.
“Modus operandinya, pelaku mengumpulkan dan membeli tabung gas subsidi tiga kg dari warung-warung di sekitar lokasi. Kemudian, setiap empat tabung gas subsidi dipindahkan isinya ke satu tabung gas 12 kg menggunakan alat suntik khusus,” jelas Sumarni, Senin (19/1).
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap pada Kamis (15/1). Dari hasil pemeriksaan, pelaku meraup keuntungan berlipat dari selisih harga elpiji subsidi dan nonsubsidi.
Untuk menghasilkan satu tabung gas 12 kg hasil oplosan, pelaku hanya mengeluarkan modal sekitar Rp60 ribu. Namun menjualnya kembali dengan harga pasar nonsubsidi sebesar Rp135 ribu.
“Dari kegiatan sejak Oktober 2025 sampai dengan sekarang, diperkirakan keuntungan yang diperoleh oleh pelaku kurang lebih mencapai Rp350 juta,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni RKA sebagai pemilik lapak sekaligus pengoplos, MH sebagai sopir, dan MRT sebagai kenek yang membantu proses bongkar muat.
Sejumlah barang bukti turut disita dari tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya 300 tabung gas ukuran tiga kg (berisi dan kosong), 117 tabung gas ukuran 12 kg, 52 alat suntik tabung, satu timbangan digital, satu kantong plastik segel palsu, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk distribusi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kami juga lapis dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tegasnya.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan pemasok besar yang menyuplai tabung gas subsidi kepada para pelaku. (ris)

1 week ago
28

















































