Polisi Bongkar Kasus Penjualan Produk Kedaluwarsa di Babelan, Sita 7.500 Pcs

1 month ago 70

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi membongkar penjualan produk kedaluwarsa dari sebuah rumah di Kavling Mandiri No 52 C Desa Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Tiga orang berinisial RH, MJ, dan AS, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga memalsukan tanggal kedaluwarsa produk dan menjualnya secara daring dengan akun @fortunamart. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti kurang lebih 7.500 pcs dari berbagai produk. Produk yang disita mencakup barang-barang seperti produk bayi, obat-obatan, kosmetik, alat kebersihan, dan alat kontrasepsi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan undercover buying atau pembelian terselubung. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka mendapatkan barang-barang tersebut dari toko daring lainnya.

BACA JUGA: Polsek Sukatani Tangkap Komplotan Pelaku Begal

“Kita sampai undercover buying untuk membeli barang-barang itu, mengumpulkan sampai dapatkan titik terbesar, yang saat ini sampai 7.500 jenis barang,” ujarnya saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Kamis (5/12).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, semua aktivitas pengepakan sampai penjualan secara daring dilakukan di rumah di Kavling Mandiri yang disewa oleh tersangka RH .

Kompol Sang Ngurah menjelaskan, RH berperan sebagai pemilik usaha yang melakukan penjualan daring dan mempekerjakan kedua tersangka lainnya, MJ dan AS, untuk menyiapkan produk yang akan dijual.

Bisnis tersebut telah berlangsung sejak Juni 2023 hingga November 2024. Dalam sehari, mereka bisa menjual sekitar 100 produk kedaluwarsa melalui akun @fortunamart.
“Selama 1 tahun 6 bulan, tersangka sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp894 juta berdasarkan pembukuan yang kami periksa. Untuk jumlahnya para tersangka tidak menghitung barang masuk dan keluar secara satu per satu,” tuturnya.

Dalam modus operasinya, ketiga tersangka memalsukan tanggal kedaluwarsa produk agar seolah-olah masih berlaku dan menjualnya dengan harga lebih rendah dari harga pasaran.

Ribuan produk kedaluwarsa yang diamankan terdiri dari 19 produk bayi, seperti popok, parfum bayi, dan bedak bayi. Selain itu, ada juga 134 produk kosmetik, seperti sabun pencuci wajah, body lotion, dan krim pembersih wajah. Tersangka juga menyimpan 8 jenis produk obat-obatan, seperti krim GPU dan caladine, serta 47 produk kebersihan seperti sabun cuci piring, pewangi ruangan, dan racun tikus, serta dua produk alat bantu kontrasepsi.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Pria Paruh Baya Diduga Rudapaksa Anak di Tambun Selatan  

“Mereka (tersangka) mendapatkannya dari e-commerce juga mencari mengumpulkan ada postingan yang jualan-jualan dikumpulin satu-satu,” terang Wira.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 62 ayat 1 Undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

“Ini menjadi bahan lidik kami ke depan untuk mencari asal barang-barang kadaluarsa ini. Ini baru awal supaya kita bisa menyelidiki sampai ke atas. Sistem apa yang menjadi masalah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Paling tidak diawal kita sudah memberi efek kepada orang-orang lain untuk jangan sampai menjual,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penjualan kedaluwarsa.
Sementara, Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rahmadi, mengungkapkan bahwa penggunaan produk kedaluwarsa dapat berbahaya bagi kesehatan.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah produk-produk yang dijual secara daring. Menurut Rahmadi, produk kedaluwarsa memiliki risiko besar bagi kesehatan karena zat aktifnya sudah mengalami perubahan kualitas.

“Bisa mengakibatkan alergi bagi masyarakat yang memiliki sensitifitas kulit. Kemudian bisa mengakibatkan iritasi, misal ada sampo yang expired dipakai keramas malah menimbulkan rasa panas atau gatal,” ujarnya.

Selanjutnya, penggunaan produk kosmetik kedaluwarsa bisa menyebabkan infeksi pada kulit. “Kemudian bisa menyebabkan infeksi karena kandungan yang ada di kosmetik ini sudah tidak aman lagi sehingga akan tumbuh bakteri-bakteri sehingga lebih hambat terkena infeksi,” tutup Rahmadi. (ris)

DATA FAKTA
Barang Bukti

  • Produk bayi
  • Produk Obat-obatan
  • Produk Kosmetik
  • Produk Alat kebersihan
  • Produk Alat kontrasepsi

Tersangka

  1. RH (Pemilik Usaha)
  2. MJ (Karyawan)
  3. AS (Karyawan)

Sumber: Humas Polres Metro Bekasi

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |