Pernyataan Sekda Kabupaten Bekasi Sesatkan Publik

5 hours ago 15

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menerapkan manajemen talenta dalam kebijakan rotasi dan mutasi jabatan dinilai menyesatkan publik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Sumber Daya Pendidikan Universitas Muhammadiyah 45 Bekasi, Novi Laura Indrayanti. Menurutnya, meskipun telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Talenta sejak tahun 2023, hingga kini kebijakan tersebut belum diimplementasikan oleh Pemkab Bekasi.

“Setidaknya Perbup telah diterbitkan sejak 2023. Jadi buat apa regulasi ada kalau tidak digunakan. Karena regulasi ini asasnya untuk berkeadilan bagi ASN dan menciptakan pemerintah yang bersih untuk kepentingan publik,” katanya.

Berdasarkan analisis hukum administrasi negara, Novi menilai pernyataan Sekda setidaknya mengandung pelanggaran terhadap empat asas prinsip utama pemerintahan.

Pertama, asas kepastian hukum, yakni adanya pembiaran kewajiban hukum (omission) dengan tidak dilaksanakannya Perbup yang secara hukum telah berlaku dan mengikat. Kedua, asas tertib penyelenggaraan pemerintahan, berupa penyimpangan prosedur karena produk hukum diterbitkan tanpa implementasi (lex imperfecta).

Ketiga, asas akuntabilitas, di mana kebijakan dibuat namun tidak dieksekusi tanpa pertanggungjawaban. Keempat, asas larangan penyalahgunaan wewenang, khususnya oleh pejabat yang memiliki kewenangan implementatif saat kebijakan tersebut diterbitkan.

“Dalam hukum administrasi negara, kondisi ini termasuk dalam kategori maladministrasi by omission, yaitu tidak melakukan kewajiban hukum yang seharusnya dilakukan. Pernyataan Sekda Kabupaten Bekasi bukan sekadar blunder komunikasi, melainkan pengakuan atas kegagalan serius dalam implementasi kebijakan. Ini masuk kategori maladministrasi berat, cacat tata kelola, dan berpotensi menjadi tindak pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada periode diterbitkannya Perbup tersebut, pejabat yang kini memberikan pernyataan menjabat sebagai Kepala BKPSDM, yaitu OPD yang secara langsung bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan rotasi dan mutasi guna meningkatkan kinerja ASN.

Menurutnya, pembiaran kebijakan ini berpotensi menyebabkan proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan ASN menjadi tidak objektif, merugikan hak ASN, serta menguntungkan pihak tertentu. Dengan demikian, potensi pelanggaran hukum, baik tata usaha negara maupun pidana, terbuka lebar.

“Oleh sebab itu, evaluasi dan audit administratif perlu dilakukan terhadap kebijakan rotasi dan mutasi sejak Perbup tersebut diterbitkan, karena peraturan ini seharusnya menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menekankan pentingnya penataan yang baik dalam aspek tata kelola administrasi kepegawaian.

“Ke depan kami akan menyampaikan bahwa meskipun rotasi dan mutasi merupakan hak prerogatif bupati, namun tetap harus dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Iwang tersebut mengaku masih sering menemukan pejabat yang merasa tidak betah ketika ditempatkan pada jabatan tertentu.

“Mengapa masih ada pejabat yang merasa tidak nyaman saat diamanahkan jabatan tertentu? Ini seharusnya menjadi bahan evaluasi. Jika penempatan pejabat dilakukan sesuai kompetensi dan aturan, maka pemerintahan akan berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |