Penetapan Tersangka Sopir SD Advent Bekasi Diuji lewat Praperadilan

1 week ago 29

Beranda Metropolis Penetapan Tersangka Sopir SD Advent Bekasi Diuji lewat Praperadilan

Tim Kuasa hukum RS menggelar konferensi pers terkait pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan di lingkungan Sekolah Advent Bekasi, Kamis (15/1). FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan lingkungan Sekolah Advent Bekasi kini diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka. Permohonan praperadilan diajukan oleh pihak RS (78), pria lanjut usia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum RS menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak didukung prosedur penyidikan yang lengkap sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Kuasa hukum RS, Ramses Kartago, mengungkapkan sejumlah tahapan penting penyidikan diduga belum dilakukan penyidik sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. Salah satunya adalah pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

“CCTV di lokasi belum diperiksa, olah tempat kejadian perkara juga belum dilakukan. Bahkan saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian, termasuk anak-anak yang bermain di sana, belum dimintai keterangan,” ujar Ramses kepada wartawan, Kamis (15/1).

Selain itu, Ramses menyoroti keberadaan sebuah video yang dikirimkan orang tua korban dan sempat diserahkan kepada pihak sekolah sebelum diteruskan ke kepolisian. Menurutnya, video tersebut justru tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh penyidik.

“Kepala sekolah sudah menjelaskan keberadaan video itu kepada penyidik, tetapi dikesampingkan dengan alasan tidak relevan,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan adanya dua laporan polisi berbeda yang diduga berasal dari peristiwa yang sama. Laporan pertama terkait dugaan kekerasan terhadap anak dilaporkan pada 11 Oktober 2024. Sementara laporan kedua mengenai dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tercatat pada 17 Februari 2025.

“Korban, pelapor, tempat, dan waktu kejadiannya sama. Secara hukum seharusnya laporan tersebut digabung, bukan dipisahkan dan dijadikan dasar penetapan tersangka,” ujar Ramses.

Ia juga mempertanyakan rentang waktu penanganan perkara. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 2023 dan mulai mencuat pada 2024 setelah beredarnya rekaman video. Namun, RS baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.

“Jika alat bukti sudah dianggap cukup sejak awal, mengapa penetapan tersangka baru dilakukan hampir dua tahun kemudian?” ucapnya.

Atas dasar itu, pihak RS mengajukan permohonan praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 1 Tahun 2026. Saat ini, permohonan tersebut masih menunggu penetapan jadwal persidangan.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini kembali menyita perhatian publik. Perkara tersebut melibatkan RS yang diketahui berprofesi sebagai sopir antarjemput di SD Advent, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

RS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi sekolah dasar yang masih duduk di bangku kelas II. Dugaan tersebut dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian.

Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir. Proses praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |