Beranda Berita Utama Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Bekasi 2025 Meleset Lagi dari Target
ILUSTRASI: Warga keluar dari area mal di Cikarang Pusat, Sabtu (4/1). Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi 2025 kembali meleset dari target awal. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi 2025 kembali meleset dari target awal. Sepanjang tahun lalu, pendapatan pajak yang berhasil dihimpun hanya sekitar Rp3,2 triliun atau setara 87 persen dari target Rp3,7 triliun.
Sejumlah sektor pajak tercatat tidak mampu memenuhi target yang telah ditentukan. Pajak perhotelan, misalnya, dari target Rp55 miliar hanya terealisasi Rp34 miliar. Pajak parkir juga mengalami kekurangan, dari target Rp19 miliar hanya tercapai Rp12 miliar. Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp1,2 triliun hanya terealisasi Rp884 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengaku telah memprediksi sejak awal bahwa capaian pajak daerah tahun 2025 akan sulit memenuhi target. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
“Tentunya harus ada evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja dan strategi yang diterapkan,” kata Ade, kepada Radar Bekasi, Minggu (4/1).
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, Bapenda tidak boleh hanya mengandalkan potensi pajak yang selama ini sudah berjalan. Ia mendorong adanya inovasi dan terobosan baru dalam menggali potensi pendapatan daerah yang belum tergarap secara optimal.
Selain itu, Ade juga menilai penerapan sistem teknologi dalam pengelolaan pajak daerah menjadi langkah penting untuk meminimalisasi kebocoran penerimaan.
“Perlu penerapan sistem teknologi dalam pelayanan dan pengelolaan pajak daerah. Dengan begitu, pendataan wajib pajak bisa lebih jelas dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Bekasi, Firman Setiaji, menyoroti kondisi melesetnya pendapatan pajak daerah yang terjadi selama dua tahun berturut-turut.
“Petugas pajak daerah harus bisa lebih maksimal lagi dalam bekerja. Sebab 2024 dan 2025 tidak tercapai targetnya,” katanya.
Ia menambahkan, capaian tersebut sangat berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan. (and)

2 days ago
16

















































