RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peredaran obat dan kosmetik ilegal di marketplace kian mengkhawatirkan. Di tengah kemudahan transaksi digital dan janji hasil instan yang ditawarkan penjual, masyarakat justru dihadapkan pada ancaman kesehatan serius.
Bekasi sebagai salah satu kota penyangga ibu kota dengan aktivitas ekonomi dan digital yang tinggi, disebut menjadi salah satu wilayah dengan tingkat penjualan produk ilegal terbanyak di Indonesia.
Data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang 2025 mengungkap situasi yang mencengangkan. Melalui patroli siber di berbagai platform marketplace, BPOM menemukan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Jumlah ini bukan sekadar angka statistik, melainkan gambaran nyata betapa masifnya peredaran produk berbahaya di ruang digital yang sehari-hari diakses jutaan masyarakat.
Dari total temuan tersebut, kosmetik ilegal mendominasi dengan 73.722 tautan. Disusul obat bahan alam (OBA) dan obat kuasi sebanyak 39.386 tautan, obat sebanyak 35.984 tautan, pangan olahan 32.684 tautan, serta suplemen makanan 15.949 tautan. BPOM memperkirakan pengawasan ini berpotensi mencegah kerugian ekonomi hingga Rp49,82 triliun dan melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat dari risiko penggunaan produk ilegal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan praktik penjualan ilegal di ruang digital sudah berada pada level yang serius dan terorganisir.
“Sepanjang 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun dan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Taruna.
Ia menambahkan bahwa jumlah produk yang terlibat dalam peredaran tersebut mencapai sekitar 34,8 juta unit, baik produk dalam negeri maupun impor dari berbagai negara.
“Dari ribuan akun yang telah di-takedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk ilegal. Jumlah produknya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk. Ini menunjukkan skala peredarannya masif dan tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya.
Bekasi, bersama sejumlah wilayah lain seperti Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang, tercatat sebagai salah satu titik dengan intensitas penjualan tinggi. Tingginya aktivitas transaksi digital dan padatnya populasi menjadikan wilayah ini pasar yang potensial bagi produk ilegal.
Kosmetik ilegal mengandung hidrokinon menjadi temuan paling dominan, mencapai hampir 4,6 juta produk. Hidrokinon yang dilarang dalam kosmetik dapat menyebabkan penggelapan warna kulit, perubahan warna pada kornea mata dan kuku, hingga gangguan kulit permanen. Produk seperti cream racikan tanpa izin hingga lip glaze impor tanpa registrasi bebas diperjualbelikan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk resmi.
Taruna mengingatkan bahwa penggunaan produk yang mengandung bahan kimia obat secara ilegal sangat berbahaya.
“Obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan pangan olahan tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan, risikonya bisa berupa tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, serangan jantung, bahkan kematian,” ujarnya.
BPOM juga menemukan lebih dari 2 juta produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, dan diklofenak. Produk-produk tersebut, termasuk yang terdeteksi pengirimannya ke wilayah Bekasi, dipasarkan dengan klaim tradisional atau herbal, padahal mengandung zat keras.
Lebih dari 2,4 juta produk obat dan obat kuasi ilegal juga teridentifikasi. Contohnya Pi Kang Wang dan Swiss Paris Lotion yang banyak dipasarkan di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang. Produk suplemen seperti Pinky Pelangsing diketahui mengandung sibutramin, sedangkan Vimax Capsule serta sejumlah produk permen kuat mengandung tadalafil dan sildenafil. Taruna menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada penurunan tautan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta asosiasi e-commerce untuk menurunkan konten dan menindak akun-akun yang terlibat. Pengawasan akan terus diperkuat karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” katanya.
Fenomena ini juga mendapat sorotan dari dokter kecantikan, Eldion Sanada. Ia menegaskan bahwa peredaran kosmetik dan obat kecantikan seharusnya berada di bawah pengawasan dokter. Produk yang tidak memiliki izin edar atau tidak terdaftar di BPOM menyimpan potensi dampak buruk yang tidak bisa dianggap remeh.
“Dan pastikan kirim-kirim itu sudah terdaftar Nomor Notifikasi BPOM (NA) nya, dan NA itu bisa dicek sesuai tidak dengan namanya, biasanya kan ada NA dan komposisinya,” ungkap Eldion.
Menurutnya, setiap kandungan obat harus berada di bawah pemantauan dokter, termasuk obat racikan. Bahkan pembelian obat di apotek pun wajib sesuai dengan resep dokter. Ia menekankan pentingnya literasi masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim instan yang banyak beredar di marketplace.
“Untuk pemerintah lebih ke E-commerce nya itu dibatasi, lebih selektif. Seperti alkohol, misalnya kita mau beli alkohol jenis apa itu kita tidak menemukan, itu kan dibatasi,” tambahnya.
Di sisi lain, maraknya penjualan obat secara online menjadi ancaman bagi apotek resmi.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Bekasi, Adlis Rahman, menyebut praktik ini menggerus keberlangsungan usaha apotek yang taat regulasi.
“Buat kita itu ancaman bagi keberlangsungan usaha kami,” kata Adlis.
Menurutnya, obat ilegal dijual jauh lebih murah karena tidak melalui proses perizinan dan distribusi resmi. Ketimpangan ini menciptakan persaingan tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Pemerintah telah membentuk badan siber BPOM serta menetapkan izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) untuk memastikan legalitas penjualan farmasi secara digital. Namun praktik oleh pihak yang bukan PSEF masih marak terjadi.
Bekasi menjadi cermin bagaimana derasnya arus perdagangan digital dapat berbalik menjadi ancaman jika tidak disertai pengawasan ketat dan literasi publik yang memadai. Taruna kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah dan klaim berlebihan.
“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk,” tegasnya.(sur/det/net)

4 hours ago
7

















































