RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 dan 08 di Kampung Garon Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin pada Kamis (5/12), minim partisipasi warga. Jumlah pemilih yang hadir di dua TPS tidak mencapai setengah dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan pantauan di lokasi, TPS 07 dan 08, antusiasme warga untuk mengikuti pemilihan ulang terlihat rendah. Di TPS 07, hanya 207 pemilih dari total DPT sebanyak 538 yang datang. Sementara di TPS 08, hanya 134 pemilih dari DPT sebanyak 497.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, BN Holik Qodratulloh dan Faizal Hafan Farid, unggul di kedua TPS berdasarkan hasil akhir penghitungan suara. Di TPS 07, paslon nomor urut 1 memperoleh 3 suara, paslon nomor 2 mendapatkan 159 suara, dan paslon nomor 3 meraih 42 suara.
Sedangkan di TPS 08, paslon nomor 1 memperoleh 9 suara, paslon nomor 2 mendapatkan 66 suara, dan paslon nomor 3 meraih 55 suara.
Menurut pengakuan pemilih di TPS 07, Desa Setialaksana, Sri Dewi, pencoblosan sampai diulang seperti sekarang menjadi pengalaman pertamanya.
“Baru kali ini saya ngalamin, pencoblosan sampe diulang, sampe dua kali,” ungkapnya kepada Radar Bekasi usai menyalurkan hak pilihnya, Kamis (5/12).
Sri menambahkan, beberapa warga batal mencoblos karena lupa membawa KTP, meski sudah menerima surat undangan. Hal ini menyebabkan kekecewaan karena sebelumnya tidak ada informasi terkait kewajiban membawa KTP.
“Waktu kemarin ngundang enggak disuruh bawa KTP, ya sudah akhirnya pada balik lagi itu warga,” bebernya.
Ketua TPS 07, Samsul Rijal, mengakui partisipasi pemilih menurun dibandingkan pemungutan sebelumnya.
BACA JUGA: Kesalahan Teknis, Dua TPS di Cabangbungin Gelar Pemungutan Suara Ulang Hari Ini
“Kalau berbicara partisipasi masyarakat agak sedikit berkurang, alasannya kita enggak tahu. Karena yang penting secara pekerjaan semua sudah kita undang, itu dikembalikan lagi ke masyarakat. Pemilih yang hadir 207, dari total DPT di TPS 07 sebanyak 538,” ungkapnya.
Terkait alasan dilakukannya PSU, Samsul mengaku tidak mengetahui secara rinci karena baru menjabat sebagai ketua TPS. Namun, ia menyebut bahwa PSU dilakukan akibat kesalahan administrasi.
“Ketua KPPS-nya baru, saya pengganti ketua KPPS yang lama, enggak tahu secara pasti. Intinya, informasi yang kita dapatkan itu hanya kesalahan administrasi,” ungkapnya.
Perihal aturan harus membawa KTP, Samsul menegaskan bahwa aturan itu memang telah tercantum di dalam surat undangan model C 6 juga diterangkan.
“Jadi bukan aturan baru membawa KTP. Karena KTP mah hanya untuk mencocokkan dengan surat model C 6 saja,” katanya.
Sementara itu, Ketua TPS 08, Muhamad Kosim, menambahkan bahwa pihaknya sudah mengantarkan undangan secara langsung ke rumah-rumah warga. Namun, partisipasi tetap rendah.
“Saya lihat partisipasi masyarakat di sini kurang antusias datang ke TPS. Masyarakat yang hadir ke TPS 134, dari total DPT 497,” katanya.
Ketika ditanya mengenai alasan pelaksanaan PSU di TPS 08, Kosim dengan tegas menjelaskan bahwa terdapat warga yang datang ke TPS membawa KTP sebagai syarat mencoblos karena tidak menerima surat undangan. Namun, nama warga tersebut sebenarnya sudah terdaftar sebagai pemilih di TPS lain, sehingga terjadi kesalahan tempat pencoblosan.
“Jadi pemilih yang membawa KTP itu, dia sebenarnya di TPS sebelah data pemilihnya, tapi nyoblos disini dengan membawa KTP. Kalau pemilih dua kali nyoblos si enggak ada. Cuma salah penempatan di TPS-nya saja,” turunnya.
Menyikapi itu, Camat Cabangbungin, Mirtono Suherianto, mengakui bahwa tingkat partisipasi pemilih di dua TPS tempat dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) masih sangat rendah. Hingga pukul 11.30 WIB, tingkat partisipasi pemilih hanya berkisar 30 hingga 35 persen.
“Antusiasme masyarakat untuk melaksanakan PSU sampai hari ini belum terlihat, pandangan saya pribadi, mumgkin karena banyak kerjaan dan juga banyak yang panen padi,” katanya.
Dia menjelaskan, surat undangan untuk mencoblos sudah dibagikan sehari sebelum PSU secara door to door, langsung ke alamat penerima tanpa dititipkan.
Adapun penyebab dilakukannya PSU di dua TPS tersebut, Mirtono menyebutkan bahwa ada warga yang mencoblos menggunakan KTP meskipun mereka terdaftar di TPS lain. Hal ini terjadi karena mereka tidak menerima surat undangan mencoblos dari penyelenggara Pemilu.
“Masyarakat itu tidak mendapat surat panggilan. Karena kalau di sekitar TPS tidak mendapat surat panggilan, boleh menggunakan KTP. Jadi warga yang salah mencoblos itu tidak dapat surat panggilan. Jumlahnya dari empat TPS, kurang lebih ada 25 sampai dengan 30 orang,” katanya.
Mirtono menambahkan, informasi yang diterimanya dari penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan menyebutkan bahwa warga tidak mendapatkan surat undangan karena tidak berada di rumah saat petugas KPPS datang. Sesuai aturan, surat undangan tidak boleh dititipkan.
“Jadi kalau surat panggilan sekarang tidak boleh dititipkan, harus sampai kepada penerimanya. Pada saat dikasih surat panggilan ke rumah yang bersangkutan, tidak ditemukan orangnya. Makanya tidak dikasihkan, sampai dengan waktu pelaksanaan pencoblosan,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Hasan Badriawan, menilai rendahnya partisipasi pemilih pada PSU ini wajar karena sifatnya yang merupakan pemungutan ulang
“Partisipasi pemilih di dua TPS ini memang tidak 100 persen. Mungkin karena ada faktor lain, mengingat hari ini bukan hari libur. Mungkin juga faktor jarak dan cuaca, yang membuat warga males datang ke TPS,” ucap Acang-sapaanya.
Meski begitu, Acang mengapresiasi dukungan dari pihak Kecamatan Cabangbungin yang membantu kelancaran PSU hingga proses penghitungan suara selesai. Penghitungan suara di TPS selesai pada sore hari dan langsung diserahkan ke PPS, kemudian diteruskan ke PPK untuk pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Sampai kecamatan pukul 17.00 WIB, langsung dilakukan pleno rekapitulasi, yang dihadiri masing-masing pasangan calon, termasuk Panwascam dan Unsur Muspika Cabangbungin,” jelasnya.
Acang optimistis pleno tingkat kabupaten dapat selesai pada Kamis (5/12) malam, mengingat Kecamatan Cabangbungin telah menyelesaikan prosesnya lebih awal.
Di lokasi PSU, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menilai waktu pelaksanaan PSU yang singkat menjadi salah satu alasan rendahnya partisipasi pemilih.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan PSU di empat TPS. Namun, hasil kajian KPU menyatakan hanya dua TPS yang perlu dilakukan PSU karena di dua TPS lainnya tidak ditemukan pelanggaran administrasi.
“Itu berdasarkan hasil kajian mereka (KPU). Saat ini memang KPU sudah menindaklanjuti proses PSU yang hari ini berjalan. Untuk dua TPS lainnya, hasil kajian KPU tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi,” ucapnya.
“Pleno tingkat kabupaten dipending karena memang ada dua kecamatan yang dilakukan perbaikan di Tambun Utara dan Tambun Selatan, cuma Tambun Utara sudah selesai. Nanti Cabangbungin langsung menyusul,” sambungnya. (pra)