Beranda Berita Utama Pemkot Bekasi Hentikan Sementara Izin Pendirian Menara Telekomunikasi dan Minimarket
MINIMARKET: Pengendara melintas di depan dua Mini market yang saling berdekatan di Kawasan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses perizinan pendirian menara telekomunikasi serta toko modern atau minimarket di wilayahnya.
“Moratorium menara telekomunikasi dan toko modern sudah berlaku,” kata Kepala Bidang Perencanaan Ruang pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Kristian Galuh Eko Prasetyo, kepada Radar Bekasi, Rabu (14/1).
Kebijakan yang bertujuan untuk penataan ruang tersebut mulai disosialisasikan kepada UPTD di wilayah serta perangkat daerah terkait.
Sementara itu, Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan moratorium dilakukan untuk mewujudkan penataan ruang yang lebih baik. Selain fungsi, aspek estetika pembangunan menara telekomunikasi juga menjadi perhatian pemerintah.
“Yang kedua, kita juga ingin pendirian menara itu bukan sekedar fungsi, tapi ditambah dengan estetika agar lebih indah,” ungkapnya.
Ke depan, kata Arief, lokasi menara telekomunikasi akan dibahas setiap kali ada rencana pembangunan kawasan perumahan maupun kawasan bisnis.
Moratorium akan dicabut setelah diperoleh hasil kajian yang meliputi penempatan ruang, penataan kawasan, hingga model menara guna memenuhi aspek estetika kota.
“Nah itu kan harus duduk bareng antara Pemkot, kemudian para pengusaha atau provider,” ucapnya.
Terkait moratorium minimarket, pihaknya akan mengkaji sebaran dan kebutuhan toko modern di Kota Bekasi. Langkah ini dilakukan untuk memberi ruang bagi pelaku usaha kecil serta mendukung program pemerintah pusat yang berjalan di daerah, seperti Koperasi Merah Putih.
“Kalau memang hasil kajiannya sudah cukup, ya sudah, sehingga kita masih memberikan ruang untuk para pelaku usaha kecil,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, menilai kebijakan moratorium toko modern atau minimarket sebagai langkah positif.
Sebelumnya, ia sempat menyinggung fenomena menjamurnya toko dan ritel modern di Kota Bekasi yang berpotensi menggerus toko-toko kecil dan pasar tradisional.
“Bagus ada moratorium itu, harus dievaluasi termasuk dampaknya. Karena kita punya keyakinan seperti itu, bahwa menjamurnya pasar atau toko modern ini cukup berdampak pada matinya sektor ekonomi kecil atau warung-warung kecil,” ungkapnya.
Ke depan, Alit menilai pemerintah kota harus lebih cermat dalam mengkaji setiap rencana pembangunan toko atau ritel modern, mulai dari penentuan lokasi hingga jarak dengan warung kecil atau pasar tradisional.
“Bukan berarti kita menolak sepenuhnya keberadaan pasar atau toko modern itu, tidak. Tapi harus seimbang, dalam pengertian pemerintah juga harus memperhatikan keberadaan pasar tradisional atau warung-warung masyarakat yang juga harus eksis,” tambahnya. (sur)

2 weeks ago
29

















































