Beranda Berita Utama Pemkab Bekasi Alokasikan Rp81,6 Miliar untuk Lahan Proyek PSEL
TPA BURANGKENG: Foto udara TPA Burangkeng di Setu, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp81,6 miliar untuk membiayai pengadaan dan pematangan lahan proyek nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dibangun di kawasan TPA Burangkeng, Kecamatan Setu.
Anggaran tersebut telah masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Syaiful Islam, mengatakan persoalan sampah harus menjadi perhatian serius. Terlebih, pemerintah pusat telah memberikan dukungan pendanaan untuk proyek tersebut.
“Masalah sampah ini perlu menjadi perhatian bersama. Apalagi sudah ada dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Jadi kami (DPRD) telah sepakat mengalokasikan Rp81,6 miliar,” ujarnya, Kamis (13/11).
Politisi PKS itu menjelaskan, anggaran yang disiapkan terbagi dalam dua kegiatan utama, yakni pengadaan lahan sebesar Rp65 miliar dan pematangan lahan Rp16,6 miliar.
Anggaran pembebasan lahan tersebut dipersiapkan untuk kebutuhan sekitar 3,8 hektare, melengkapi lahan 1,2 hektare yang sebelumnya sudah dibebaskan.
Ia menyampaikan, lahan 1,2 hektare itu awalnya direncanakan untuk pembangunan sistem pengelolaan sampah mandiri oleh Pemkab Bekasi. Namun rencana tersebut batal karena pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Bekasi sebagai lokasi proyek PSEL.
“Jadi kita sudah punya 1,2 hektare. Total kebutuhan lima hektare, sehingga sisanya yang kami anggarkan untuk pembebasan lahan. Dan anggaran itu sudah dihitung secara rinci,” kata Syaiful.
Sementara itu, anggaran untuk pematangan lahan disiapkan untuk keseluruhan area lima hektare. Menurutnya, biaya pematangan cukup besar karena banyak tahapan yang harus dilakukan, termasuk pemindahan timbunan sampah di area proyek.
“Selama pembangunan berlangsung, harus disiapkan tempat baru untuk menampung sampah. PSEL juga nantinya membutuhkan pasokan sampah setiap hari, jadi semua harus dipersiapkan,” jelasnya.
Dengan anggaran yang telah dibahas dan disepakati, Syaiful berharap pengadaan lahan dapat dimulai awal 2026, disusul pematangan lahan. Sehingga, pemerintah pusat bisa lebih cepat memulai pembangunan PSEL.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, menambahkan bahwa pembebasan lahan untuk PSEL yang dilakukan di sekitar kawasan TPA Burangkeng menjadi program prioritas pada 2026.
“Informasinya sudah ada titiknya yang sama-sama di sekitar Burangkeng. Tinggal bagaimana administrasinya yang harus ditempuh. Namun memang ini yang menjadi prioritaskan di Januari semoga bisa terealisasi,” katanya
Menurutnya, berbagai percepatan akan dilakukan. Namun proses penyediaan lahan tetap bergantung pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai fasilitator.
“Setelah Undang-Undang Cipta Kerja, pembebasan lahan harus melalui Kanwil BPN provinsi, tidak bisa langsung ke masyarakat. Kami sedang menyelesaikan administrasi untuk percepatan, dan semoga finalisasi di BPN juga segera selesai,” ujarnya. (and)

2 weeks ago
25

















































