Beranda Metropolis Pedagang Beli Motor Hasil Begal Ditangkap Polisi di Cikarang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pedagang berinisial SD (19) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus begal yang menimpa anggota Polres Metro Bekasi.
SD dianggap sebagai penadah karena membeli sepeda motor Honda Scoopy dengan harga murah dari hasil begal yang dilakukan oleh DE (25) dan AR (22) di Jalan Inspeksi Kalimalang Kecamatan Cikarang Utara pada 2 April 2025.
Kepada wartawan, SD mengaku tidak mengetahui bahwa motor tersebut berasal dari aksi pembegalan. Ia mengatakan membeli kendaraan itu seharga Rp3 juta melalui Facebook.
BACA JUGA: Dua Pelaku Begal Polisi di Cikarang Ditangkap
“Saya gak tau kalau dia ini begal. Saya cuma beli dari Facebook,” kata SD kepada awak media ketika digiring petugas kepolisian usai ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi Cikarang Utara, Senin (14/4).
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa DE berperan sebagai eksekutor yang menyabet korban menggunakan celurit. Sedangkan AR berperan sebagai joki dan menjual motor korban melalui media sosial.
Pelaku membuntuti korban dari beberapa lokasi. Di tempat yang sepi, mereka mendekat, lalu korban disabet, diancam, hingga akhirnya terjatuh. Motor Scoopy milik korban kemudian dibawa kabur oleh DE,” terang Mustofa.
“Pelaku ini sudah membuntuti korban dari beberapa tempat. Kemudian di tempat yang dikira sepi, pelaku melakukan perampasan kendaraan. Jadi caranya memepet kemudian korban dibacok, mengancam akan menembak dan sebagainya. Kemudian korban jatuh, motor Scoopy yang dimiliki oleh korban diambil oleh pelaku DE,” kata Mustofa.
BACA JUGA: Polisi jadi Korban Begal di Cikarang: Tangan Disabet Celurit, Motor Dirampas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan kejahatan serupa. Selama sepekan dalam pelarian, DE dan AR bahkan memantau perkembangan kasus yang mereka lakukan melalui media sosial.
Mustofa juga menyebut, DE merupakan residivis yang pernah ditangkap Polsek Cikarang Utara dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 KUHP. Saat itu, ia bersama dua tersangka lain, M dan S, mencuri sepeda motor Scoopy di Kampung Kobak, dekat Underpass Tambun. Ia kemudian dijatuhi hukuman lebih dari 3 tahun 10 bulan penjara dan ditahan di Rutan Cipayung.
BACA JUGA: Pemuda Asal Bogor Bohongi Polisi, Ngaku Dibegal di Setu, Padahal Motor Dijual
Saat ini, tersangka DE, AR, dan SD, telah mendekam di Rutan Polres Metro Bekasi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu STNK, satu BPKB, jaket dengan bekas luka bacok di lengan kiri, satu celana PDL warna hitam, satu tas ransel hitam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Pasal yang kita sangkakan kepada tersangka adalah pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun untuk dua tersangka joki dan eksekutor. Kemudian satu orang kita jerat dengan pasal 480 KUHP atau penadahan hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun hukuman penjara,” tandasnya. (ris)